Jaksa kembali Menahan 1 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal PT Sumekar

- Editorial Team

Selasa, 4 Juli 2023 - 02:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik, AZ tersangka pengadaan kapal di PT Sumekar Sumenep dijebloskan ke rumah tahanan negara Sumenep.

Setelah menjalani pemeriksaan oleh Jaksa penyidik, AZ tersangka pengadaan kapal di PT Sumekar Sumenep dijebloskan ke rumah tahanan negara Sumenep.

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Negeri Sumenep telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka AZ, yang diduga terlibat korupsi pengadaan kapal oleh PT Sumekar BUMD Kabupaten Sumenep, yang telah diduga menimbulkan kerugian negara milyaran rupiah.

Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejaksaan Negeri Sumenep, lebih dari 5 jam, penyidik kejaksaan negeri Sumenep melakukan penahanan terhadap tersangka AZ, di Rutan Sumenep, Jawa Timur. Senin (3/7/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep saat memberikan keterangan pers, atas penahanan terhadap tersangka AZ yang diduga terlibat korupsi pengadaan kapal PT Sumekar

Menurut Trimo, SH, MH, kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, jika tersangka AZ dengan didampingi oleh pengacaranya, mendatangi kantor Kejati Sumenep untuk menyerahkan diri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk itu sesuai dengan standar operasi prosedur di penyidikan, hari ini tersangka AZ kita lakukan pemeriksaan,” katanya.

Pemeriksaan terhadap tersangka AZ telah dilakukan oleh penyidik sejak pukul 16.30 Wib (3/7), dan setelah selesai dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka AZ. Penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhadap AZ, terhitung hari ini (3/7) sampai dengan 22 juli 2023.

Baca Juga:  Wednesday Addams Musim Pertama | Teaser Resmi | Netflix

“Kenapa dilakukan penahanan, karena adanya ketentuan syarat subjektif dan objektif. Obyektif, karena ancaman hukuman yang disangkakan kepada tersangka AZ ini adalah pasal 2 ayat 1 undang undang nomor 31 tahun 1999, junto undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yang ancaman hukumannya di atas 5 tahun,” terangnya.

Sedangkan syarat subjektifnya menurut Kajari Sumenep, pihaknya khawatir jika tidak dilakukan penahanan, tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan juga yang bersangkutan akan mengulangi perbuatannya.

“Oleh karena itu, mulai malam ini, kami melakukan penahanan terhadap tersangka AZ di rutan Sumenep,” ujarnya.

Ketika awak media menanyakan apakah kemungkinan akan ada lagi calon tersangka lain, jika kasus ini dikembalikan oleh penyidik.

“Pada intinya Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Sumenep sedang melakukan penyidikan, yang artinya dalam hal ini penyidik mengumpulkan alat bukti, dan 5 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, dan bahkan sudah ada yang proses persidangan,” jawabnya.

Baca Juga:  The Art of Public Speaking: Tips and Techniques for Delivering a Powerful Presentation
Tersangka AZ, saat digiring petugas dari Kejaksaan negeri Sumenep, memasuki Mobil tahanan.

Kajari juga menambahkan bahwa, tugas penyidik untuk mengungkap dan juga untuk menangani perkara ini, secara tuntas, proporsional, profesional dan objektif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undang yang berlaku.

“Yang bersangkutan ini (AZ) pada tahun 2019 selaku direktur operasional PT Sumekar, yang tentunya dari temuan tim penyidik ada 3 hal yang menjadi permasalahan,” tambahnya.

Pertama terkait dengan pengadaan kapal cepat, yang kedua biaya docking kapal dan yang ketiga terkait dengan pengadaan kapal tongkang.

“3 item ini yang kita sangkakan kepada tersangka AZ, melakukan perbuatan tindak pidana korupsi secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang dilakukan secara bersama sama dengan para tersangka yang lain,” jelasnya.

Baca Juga:  Didemo Soal Postingan Connie Rahakundini Bakrie, Polres Sumenep Tegaskan Netral

“Terkait dengan materi kasus yang disangkakan oleh jaksa penyidik, nantinya akan kita buka semua di Pengadilan Tipikor Surabaya, yang jelas penyidik sudah memiliki alat bukti yang kuat. Nanti kita ungkapkan, kita buka secara terang dan jelas di Pengadilan Tipikor Surabaya,” pungkasnya.

Sementara itu kuasa hukum AZ, Marlaf Sucipto menyampaikan jika kehadiran cliennya ke kejaksaan negeri Sumenep, dalam rangka memenuhi pemanggilan penyidik, untuk memberikan keterangan sebagai tersangka.

“Klien kami baru bisa memenuhi pemanggilan penyidik hari ini (3/7), karena pada saat pemanggilan pertama dan ke dua pak AZ ada pekerjaan di luar kota,” ungkapnya

Namun atas berhalangan hadir tersebut, kami bersurat kepada kejaksaan negeri Sumenep, sebagai bentuk kooperatif dan mengajukan permohonan maaf atas ketidakhadiran beliau.

“Melalui surat yang kami sampaikan tersebut, pak AZ berkomitmen pada tanggal 3 juli akan menghadap ke kejaksaan. Akhirnya hari ini tanggal 3 juli dipenuhi itu, kita datang ke sini memberikan keterangan sebagai tersangka,” tutupnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru