Polres Batola Berhasil Ungkap Kasus Peredaran Pil Carisoprodol

- Redaksi

Kamis, 26 Januari 2023 - 12:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan menangkap seorang pria berinisial R alias D (34) warga Alalak, Kabupaten Batola yang sedang membawa 100 butir pil diduga mengandung carisoprodol.

“R alias D yang sudah ditetapkan jadi tersangka ini dikenakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” kata kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko saat dikonfirmasi media ini, Kamis (26/1).

Baca Juga:  Butuh Ambulance, Relawan Masyarakat Kangean Harap Partisipasi Masyarakat

Diaz menjelaskan, R alias D berhasil ditangkap anggotanya pada Selasa (24/1) ketika pihaknya menerima laporan dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki membawa narkoba dalam jumlah yang banyak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah ditelusuri, tersangka yang menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna hijau berhasil diberhentikan anggota tim Sat Narkoba Polres Barito Kuala yang dipimpin Kasat Narkoba AKP Abdullah di Jalan Trans Kalimantan, terminal Handil bakti, Kecamatan Alalak.

Baca Juga:  Forkopimda Situbondo Menggelar Rakor Evaluasi Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanganan Covid-19.

“Saat diberhentikan anggota berhasil menyita plastik klip untuk membungkus 100 ribu butir obat carisoprodol beserta uang tunai sebesar Rp100.000,” ungkapnya.

Menurut Diaz, Kini obat yang mengandung narkoba golongan I bukan tanaman itu sudah disita sebagai barang bukti.

“Perkara ini juga sudah kita kembangkan, namun dalam pelaksanaannya itu menjadi kewenangan penyidik,” ujarnya.

Baca Juga:  Camat Arjasa Kukuhkan Bunda Paud Kecamatan Arjasa

Untuk diketahui, Obat yang mengandung Carisoprodol memberi efek relaksasi otot, selain itu dapat juga menimbulkan efek samping bersifat sedatif dan euforia. Penggunaan dalam dosis yang lebih tinggi diatas dosis terapi juga dapat menyebabkan kejang dan berhalusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru