Satpol-PP Tanjungpinang Tertibkan Reklame Kedai Kopi B2 Yang Menjual Sop Babi

- Editorial Team

Sabtu, 2 Juli 2022 - 21:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satpol-PP Tanjungpinang saat menertibkan papan reklame kedai kopi B2 Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang.

Satpol-PP Tanjungpinang saat menertibkan papan reklame kedai kopi B2 Jalan DI Panjaitan KM 7 Tanjungpinang.

Dapurrakyatnews – Satpol-PP kota Tanjungpinang tertibkan reklame kedai kopi B2, yang menyediakan menu makanan sop babi, Sabtu (2/7) siang.

Hal tersebut disampaikan oleh Teguh Susanto, selaku Kepala Bidang Ketertiban umum dan Ketentraman masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP, Kota Tanjungpinang. Ia menjelaskan, terkait dengan adanya usaha kedai kopi B2, yang menyediakan makanan SOP babi dan olahan lainnya dari daging babi tersebut, tim Satpol PP telah melakukan tindakan pemeriksaan dan tindakan yang diambil.

“Pencopotan reklame karena tidak memiliki izin. Kecuali reklame yang menempel di bagian atas bangunan, akan dibongkar sendiri oleh pemiliknya, kita beri waktu paling lambat sampai hari Senin,” ungkap Teguh saat di konfirmasi via WhatsApp.

Ia menambahkan Perizinan kedai kopi atau rumah makan tersebut, masih menggunakan perizinan lama. belum menyesuaikan dengan sistem terbaru OSS, Dalam perizinan lamanya, SITU, SIUP, TDP masih disebutkan menjual SOP ikan.

“Tidak menyediakan SOP babi dan lainnya. Sehubungan dengan itu, kita minta yang bersangkutan segera menyesuaikan perizinannya ke PTSP,” jelasnya.

Selanjutnya mengenai proses di PTSP, bagaimana mekanisme perizinannya, apakah dibenarkan atau tidak, tentu menjadi domain PTSP.

Baca Juga:  Dilaporkan Melalui Surat Tanggapan, Calon Anggota KPPS di Banyuanyar Sampang Masih Lolos Penetapan

Sementara itu, saat konfirmasi ke Dinas Pelayanan Terpadu satu pintu (PTSP) Kota Tanjungpinang, lewat Analisis Kebijakan Ahli Madya Koordinator Bidang Perizinan, pada Dinas PTSP Kota Tanjungpinang. Lukman menyampaikan, Perizinan itu ada dua pertama perizinan usaha OSS dan Izin Reklame. Saat ini pihak mereka belum melakukan dua izin tersebut.

“Mereka punya izin lama SIUP, TDP, SITU, untuk usaha makanan dan minuman. Izin barus diperbaharui melalui sistem OSS.Untuk saat ini yang kita larang adalah pemasangan reklame, yang menampilkan konten mencolok dan tidak sesuai dengan kearifan lokal,” terang Lukman.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Hadiri Pekan Seni Budaya ke 8 Madura yang Digelar oleh UKM Sanggar Lentera STKIP PGRI

Dalam Ruang lingkup Perizinan OSS hanya menyebutkan jenis usaha, penyediaan makanan dan minuman baik restoran atau rumah/warung makan, tidak mengatur secara spesifik jenis makanan yang dijual.

“Jadi ketika nanti yang bersangkutan mengajukan izin, sudah pasti diterima sistem dan terbit secara otomatis. Tapi kita masih bisa kontrol untuk izin konstruksi reklamenya, karena diajukan melalui sistem yang berbeda (sicantik). Yang pasti untuk konstruksi reklame permanen yang kontennya mencolok, dan tidak sesuai dengan kearifan lokal. Apalagi lokasinya dipinggir jalan, tidak akan kita terbitkan izin nya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru