Pemerintah akan Larang Mobil Mewah dan Mobil Dinas TNI/Polri Konsumsi Pertalite

- Editorial Team

Minggu, 12 Juni 2022 - 22:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala BPH Migas / Ketua Komite BPH Migas Erika Retnowati.

Kepala BPH Migas / Ketua Komite BPH Migas Erika Retnowati.

Dapurrakyatnews – Pemerintah akan melarang mobil mewah, menggunakan bahan bakar penugasan atau Pertalite. Saat ini pemerintah sedang menyusun aturan pendukung, atau Implasementasi kebijakan ini. Selain itu juga tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014, tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), Erika Retnowati mengatakan, nantinya klasifikasi kendaraan mewah akan dilihat dari volume ruang silender, pada mesin mobil atau yang lebih dikenal dengan istilah Cubicle Centimeter (CC). Namun demikian ia belum merinci secara detail, besaran skala CC yang dimaksud.

Baca Juga:  Pemerintah Prioritaskan Pengadaan PPPK Guru dan PPPK Tenga Kesehatan

Ia mengatakan untuk melakukan kajian kretiria besaran CC, pihaknya menggandeng pihak dari Universitas Gajah Mada.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Selain mobil mewah, kendaraan yang juga akan dilarang membeli Pertalite adalah kendaraan Dinas milik TNI/Polri, serta kendaraan milik BUMN,” kata Erika, Selasa (11/6/2022).

Baca Juga:  Toyota Lauching New Calya, Mobil Keluarga Yang lebih Sporty dan Modern

Rencananya diharapkan kebijakan ini akan diuji coba, pada bulan Agustus atau September mendatang.

“Tadi kami sampai pada kesimpulan bahwa nantinya, akan ditetapkan berdasarkan CC nya,” ujar Erika

Karena kami juga melihat kontruksinya, bahwa mobil mewah itu umumnya CC nya besar, kemudian ia juga akan mengkonsumsi BBM yang lebih banyak.

“Sedangkan pertalite ini, harganya masih di bawah harga keekonomian dan pemerintah, harus memberikan kompensasi dan diperuntukkan untuk masyarakat kurang mampu. Mobil mewah tentu tak diperkenankan,” imbuh Erika.

Baca Juga:  Presiden Joko Widodo Lantik Andika Perkasa Sebagai Panglima TNI

Kemudian juga bahwa mobil mewah tersebut, tidak dirancang untuk mempergunakan Pertalite, karena ada spesifikasi khusus pemakaian bahan bakarnya.

“Jadi sebenarnya, misal orang orang pemilik mobil mewah menggunakan pertalite, juga menjadi tidak optimal juga dari kinerja mesinnya, atau bahkan nanti lama lama mesinnya akan rusak mesinnya,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru