Home / Tak Berkategori

Unit Reskrim Polsek Angsana Bekuk Pengedar, 10 Paket Sabu Jadi Bukti

- Editorial Team

Sabtu, 9 April 2022 - 19:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paris Ahmad Muliadi warga Kecamatan Simpang empat, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Paris Ahmad Muliadi warga Kecamatan Simpang empat, harus berurusan dengan hukum akibat perbuatannya.

Dapurrakyatnews – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba, yang kerap beroperasi di wilayah Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu. Tersangka bernama Paris Ahmad Muliadi (28) warga jalan Mulawarman Rt 16 Kelurahan Tungkaran Pangeran, Kecamatan Simpang empat

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu AKP HI Made Rasa mengatakan, penangkapan tersangka Paris Ahmad Muliadi dilakukan setelah pihaknya mendapatkan laporan dari masyarakat, yang resah dengan aktivitas tersangka menjual narkoba.

Baca Juga:  Jalur Mudik Lebaran 2022 : Catat Lokasi Rawan Macet di Jalur Tabalong

Baca juga : Gara gara Postingan di Facebook, Warga Tanah Bumbu Lakukan KDRT

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi lalu menurunkan tim yang dipimpin Kapolsek Angsana Iptu Rahmad Ramadhani, untuk melakukan penyelidikan.

“Akhirnya informasi dari masyarakat menyebutkan bahwa target operasi kita berada disebuah rumah yang beralamat di Desa Karang Indah RT 09, Kecamatan Angsana Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan,” ucap Made Rasa kepada media ini, Sabtu (9/4).

Baca Juga:  Hasil Operasi Jaran Intan 2022, Ini dia Barang Bukti dan Pelakunya

Baca juga : IRT di Tanah Bumbu Meringkuk Dalam Bui, Lantaran Bisnis Sabu Tercium Polisi

Singkat cerita, operasi penyergapan dilakukan anggota Opsnal Reskrim Polsek Angsana pada Selasa, 5 April 2022 sekira pukul 02.00 wita.

Baca Juga:  Polda Kalsel Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Ops Mantap Brata 2024

“Setelah mendapati pelaku, tim kemudian melakukan penggeledahan Dan ditemukan 10 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 7,37 gram,” beber Made Rasa.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Paris Ahmad Muliadi digelandang ke Mapolsek Angsana. Guna diproses sesuai UU No.35 THN 2009 tentang Narkoba.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Selasa, 29 September 2026 - 13:07 WIB

UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎

Senin, 28 September 2026 - 16:06 WIB

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB