Home / Tak Berkategori

Sopir asal Banjarbaru Kepergok Bawa 1 Kg Sabu di Area Parkir Hotel Familia

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZI (28) ditangkap aparat kepolisian di area Hotel Familia karena kedapatan membawa 1 kg sabu sabu

ZI (28) ditangkap aparat kepolisian di area Hotel Familia karena kedapatan membawa 1 kg sabu sabu

Dapurrakyatnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan  berhasil menangkap seorang kurir, pengantar dan pengedar narkoba berinisial ZI (28) di area Hotel Familia. Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan pada minggu (19/3) sekitar pukul 14.35 wita. Oleh Jajaran Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Meilki Bharata.

Baca Juga:  Gelar Vaksinasi Presisi, Polres HST Berikan Sembako Kepada Lansia

“Modus pelaku ini adalah kurir yang nantinya akan mengantar barang, ke seseorang dan barang tersebut nantinya akan dipecah (per paket) untuk diedarkan kembali,” ucap Kombes Pol Tri Wahyudi kepada media ini, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih atau tepatnya 1026,53 gram.

Baca Juga:  Tim John Lee CS Bekuk Pengedar Sabu Di Tepi Jalan

“Sabu sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam tas selempangan. Ia ditangkap di area parkir hotel,” terang Kombes Tri Wahyudi.

Saat ini pria yang berprofesi sebagai sopir ini, sudah berada di Mapolda Kalsel. Untuk menjalani pemeriksaan secara intensif, guna mengungkap pemasok barang haram tersebut

Baca Juga:  79 Knalpot Brong di HST Dimusnahkan dengan Gergaji Mesin

“Saat ini kita lakukan pendalaman termasuk terkait asal usul barang haram, yang dikuasai ZI tersebut yang dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel,” tandas Dir Narkoba.

Lantaran perbuatannya, ZI terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru