Home / Tak Berkategori

Simpan Sabu, Fadil Warga Cempaka tak Berdaya Diciduk Polisi

- Penulis

Sabtu, 2 April 2022 - 11:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fadil tak berkutik ketika diamankan anggota Polres Banjarbaru.

Fadil tak berkutik ketika diamankan anggota Polres Banjarbaru.

Dapurrakyatnews – Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cempaka, kembali menangkap seorang pemuda yang simpan narkotika jenis sabu. Di kediamannya, Jalan Cempaka Kertak Baru Tarung RT 034, Kecamatan Cempaka Kota Banjarbaru.

Pelaku yang ditangkap pada Sabtu (2/4) dini hari itu, diketahui bernama M Muhtadillah alias Fadil (29). Dari tangan pelaku polisi menemukan 1 paket narkotika jenis Sabu-sabu, dengan berat kotor 0,25 gram di dalam kotak rokok merk Red Bold.

Baca juga : Polisi di Banjarbaru Utara Ringkus Jaringan Pengedar Sabu Kelas Teri

Selain sabu polisi juga menemukan 2 buah pipet kaca, 3 buah sedotan plastik, 1 buah kaleng rokok merk Gudang Garam. Serta 1 unit Sepeda motor merk Yamaha Mio warna hitam, dengan No.pol DA 6764 QA

Kapolsek Cempaka Ipda Dr Subroto Rindang Arie Setyawan, melalui Kasi Humas Polsek Cempaka Aipda Hendra Fahmi mengatakan. Penangkapan Fadil berawal dari informasi masyarakat kepada penyidik, adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkoba.

“Awalnya kami mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah, yang terletak di Jalan Cempaka Kertak Baru Tarung.  Sering digunakan untuk memakai narkoba. Kita geledah, ternyata benar. Kami temukan pelaku berikut barang bukti sabu,” ucap Aipda Hendra Fahmi kepada media ini, Sabtu (2/4/2022).

Banjarbaru : Lagi, Polsek Banjarbaru Utara Gelar Gebyar Vaksinasi Presisi

Saat ditangkap Fadil mengaku, bila sabu yang digunakan selama ini didapat dari seorang rekannya berinisial MS.

“Menurut keterangan pelaku sabu tersebut didapat dari pelaku MS yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO),” bebernya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, Fadil disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB