Dugaan Penistaan Agama, Penceramah Yahya Waloni Dilaporkan Ke Bareskrim Polri

- Editorial Team

Rabu, 28 April 2021 - 04:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Dokumen Istimewa Masyarakat Cinta Pluralisme by Andreas Benaya Rehiary

Photo : Dokumen Istimewa Masyarakat Cinta Pluralisme by Andreas Benaya Rehiary

JAKARTA, DapurRakyatNews – Andreas Benaya Rehiary yang tergabung dalam Masyarakat Cinta Pluralisme melaporkan penceramah Yahya Waloni ke Bareskrim Polri pada Selasa 27 April 2021 pukul 13.00 WIB.

Sejumlah masyarakat yang memiliki gagasan bahwa, konflik dan kekerasan dengan mengatasnamakan agama baru sirna jika, masing-masing agama tidak lagi menganggap agamanya yang paling benar, berkumpul dan sepakat untuk membentuk sebuah perkumpulan yang dinamakan Masyarakat Cinta Pluralisme.

Menurut Masyarakat Cinta Pluralisme, keyakinan-keyakinan tersebutlah yang sering memicu terjadinya kerenggangan, perpecahan bahkan konflik antar pemeluk agama.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Oleh karena itu, pada akhirnya mereka memiliki sebuah kesepemahaman bersama untuk mendukung Andreas Benaya Rehiary, sebagai wakil dari 76 Anggota Masyarakat Cinta Pluralisme, agar melaporkan penceramah Yahya Waloni Ke Bareskrim Polri.

Baca Juga:  Akhirnya, Yang Dinanti ASN dan Pensiunan Akan Cair Juga

Berdasarkan Bukti laporan nomor STTL/180/IV/2021 Bareskrim, yang diterima oleh Redaksi Dapur Rakyat News, Andreas Benaya Rehiary telah melaporkan penceramah Yahya Waloni berdasarkan unggahan Ceramah diakun Youtube Tri Datu, yang isi pada kontennya, tepatnya di menit 0,56 Penceramah Yahya Waloni mengatakan, “Saya bukan mengatakan bible fiksi, bible itu palsu.”

Pelaporan Penceramah Yahya Waloni yaitu atas dugaan telah melakukan Tindak Pidana Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau antar Golongan (sara) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 45 A Jo Pasal 28 Ayat (2) dan/atau Pasal 156a KUHP.

Baca Juga:  Bang Riri : Gunakan Hak Suara dengan Bijak agar Hasilkan Pemimpin Desa yang Amanah

Sebelumnya Dapur Rakyat News menerima realese undangan via Aplikasi WhatsApp yang isinya adalah,

Kepada
Yth. rekan² media TV dan Online
Di Tempat

Dengan Hormat.
Dalam rangka menjaga nilai nilai kebangsaan yang kita miliki (toleransi dan hidup dalam keberagaman), maka kami dari komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme akan melaporkan Yahya Waloni dengan dugaan penistaan agama terhadap Injil dan ujaran kebencian atas nama SARA sesuai dengan bunyi Pasal 156a KUHP dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE di Bareskrim Polri.

Kami berharap kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia untuk menindak tegas pelaku penistaan agama dan ujaran kebencian atas nama SARA yang akhir-akhir ini marak terjadi agar tidak terjadi konflik internal antar anak bangsa yang pluralis.

Dengan demikian, kami mengundang rekan rekan media TV dan Online untuk dapat meliput agenda laporan tersebut yang akan di laksanakan pada :

Hari/Tanggal : Selasa, 27 April 2021
Tempat           : Bareskrim Mabes Polri
Pukul              : 13.00 – Selesai

Demikian undangan ini kami sampaikan, dan atas kerjasamanya, kami sampaikan terima kasih.

Hormat kami,
Masyarakat Cinta Pluralisme

Baca Juga : Oknum ASN Sumenep, Diduga Menggunakan Fasilitas Puskesmas Untuk Keperluan Pilkades

Penulis : Faldy Aditya
Editor : Ferry Saputra

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru