Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota Keris

- Editorial Team

Kamis, 15 April 2021 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo : Istimewa, Di kabupaten Sumenep pedagang bebas merampas hak pejalan kaki. (Dok).

Photo : Istimewa, Di kabupaten Sumenep pedagang bebas merampas hak pejalan kaki. (Dok).

SUMENEP, DapurRakyatNews – Seperti yang di beritakan sebelumnya tentang alih fungsi Trotoar yang sangat dikeluhkan oleh para pejalan kaki, karena dinilai tidak ada tindakan penertiban yang serius dari Aparatur Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura.

Baca Juga : Trotoar di Kota Keris Rusak Parah, Keselamatan Pejalan Kaki Terancam

Tingginya tuntutan ekonomi di masa pandemi, jangan sampai membuat sejumlah kalangan abai pada hak pejalan kaki, pada hari kamis malam 14 April 2021, Tim Dapur Rakyat News mendapati pemandangan menarik di kota keris ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pedagang yang mangkal dengan gerobak dan tendanya di atas trotoar dan parkir motor liar, memaksa para pejalan kaki turun dan berjalan di badan jalan. Sangat disayangkan, Lalu bagaimana negara menjamin hak pejalan kaki tersebut?.

Setidaknya ada empat peraturan yang khusus membahas tentang fungsi salah satu pelengkap jalan ini ;

1. Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2006 tentang Jalan,
2. Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,
3. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan,
4. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota KerisTrotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut sebagaimana yang dikatakan dalam Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga:  Lantik 15 Pejabat, Bupati Karna Situbondo Harapkan Kerja Benar dan Nyata

Dalam Pasal 34 ayat (4) PP Jalan, menegaskan kembali tentang fungsi utama Trotoar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki.

Fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara apapun, termasuk dimiliki secara pribadi dengan alasan trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki. Ini artinya, trotoar diperuntukkan untuk pejalan kaki, bukan untuk orang pribadi.

Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 25 ayat (1) huruf (h) UU LLAJ bahwa setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan, yang salah satunya berupa fasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan, sebagai salah satu fasilitas pendukung jalan, trotoar juga merupakan perlengkapan jalan.

Berkaitan dengan hal tersebut berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan. Terdapat Dua macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki;

1. Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) (Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ).

Baca Juga:  Setubuhi Pacar, Pria ini Berurusan dengan Polisi

2. Setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) (Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).

Selain ancaman sanksi dalam UU LLAJ di atas, ada dasar hukum lain yang mengatur sanksi pidana mengenai penggunaan jalan untuk kegiatan di luar fungsi jalan, yaitu Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. sehubungan dengan “melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan” sebagai berikut:

1. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

2. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang milik jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Baca Juga:  Air Capai Lutut Orang Dewasa, Puluhan Rumah Warga Terendam

3. Dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang pengawasan jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 200 juta.Ancaman Denda 1.5 milyar Menunggu Bagi Perampas Hak Pejalan Kaki Di Kota Keris

Salah satu pengacara di kota keris, Safrawi. S.H, juga angkat bicara terkait alih fungsi trotoar yang terjadi di kabupaten Sumenep.

“Kalau bicara aturan ya begitu, ada tindakan dan sanksi bagi pelanggar aturan, namun saya rasa sebelum penerapan sanksi hukum perlu adanya sosialisasi, upaya-upaya pencegahan dan penyadaran bagi masyarakat, utamanya yang terkait dengan para pedagang yg dianggap mengancam keselamatan warga yang lain.

Ini tentu memerlukan tindakan dari penegak perda untuk melakukan pendekatan secara persuasif dengan mensosialisasikan aturan-aturan tersebut, selain itu harus ada langkah solutif paling tidak disediakan tempat yang layak untuk berjualan.

Terlebih lagi dalam penegakan aturan jangan sampai pandang bulu artinya aturan hanya berlaku bagi rakyat kecil tajam ke bawah tumpul ke atas, sementara para pemangku jabatan kita lihat aturan tidak berlaku, hal-hal seperti itu yang kemudian membuat rakyat kecil merasa dijadikan obyek peraturan. Kita harap para penegak perda itu harus betul-betul bijak dan bersikap adil.” Pungkas Ketua Peradi Korwil Madura.

Penulis : Ferry Saputra
Editor : Tim J.P.K.P
#PerjuanganTanpaBatas

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB