Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembuatan Handak Ilegal, Warga Pakondang Diamankan

- Redaksi

Minggu, 2 Maret 2025 - 20:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus pembuatan bahan peledak (handak) ilegal di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah, Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep. Dalam operasi ini, seorang pria berinisial AT (38) diamankan oleh pihak kepolisian.

Kasus ini terungkap pada Jumat, 28 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB. Berdasarkan informasi dari masyarakat, Unit Resmob Polres Sumenep menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan terkait pembuatan bahan peledak tanpa izin di lokasi tersebut.

Baca Juga:  BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan Pembiayaan Khusus Bagi Perangkat Desa, Guru Sergur, dan Tenaga Jaspel

“Hasil patroli dan laporan dari masyarakat mengindikasikan adanya pembuatan bahan peledak ilegal, di sebuah rumah di Dusun Pakondang Tengah. Tim segera melakukan penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti. Dikutip dari release dari Humas Polres Sumenep. Minggu (2/3/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Setelah dilakukan penyelidikan, tim Resmob mendatangi lokasi yang dimaksud dan menemukan berbagai bahan serta alat yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak.

Baca Juga:  Gubernur Khofifah, Jadikan Lensa Kamera sebagai Jendela Dunia Melihat Keindahan Jawa Timur

AT, pemilik rumah sekaligus tersangka, mengakui kepemilikan barang-barang tersebut. Ia pun langsung diamankan beserta barang bukti ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam penggeledahan, polisi menyita berbagai bahan kimia dan peralatan yang diduga digunakan untuk meracik bahan peledak, antara lain:

  • Serbuk silver dalam satu plastik
  • Serbuk belerang dalam dua plastik
  • Serbuk hitam dalam dua wadah plastik
  • Sumbu warna hijau dalam satu plastik
  • 100 butir sreng dor kecil dan satu sreng dor besar
  • Palu kayu, kayu, bambu, obeng, dan alat penjepit
  • Saringan hijau, lidi, serta lesung besi
  • Selongsong kosong dan berbagai jenis kertas untuk pembungkus
Baca Juga:  Bupati Sumenep dan Pangdam V Brawijaya Dijadwalkan Melepas Pawai Idul Adha 1446 H, di Depan Labeng Mesem Keraton Sumenep

“Akibat perbuatannya, AT dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan (3) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak. Ancaman hukuman bagi pelanggar ketentuan ini adalah minimal 12 tahun penjara dan maksimal hukuman seumur hidup,” ungkapnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB