Zakat Fitrah dari ASN Pemkab Sumenep akan Dibagikan Mendekati Hari Raya Idul Fitri

Zakat Fitrah
Drs. Achmad Dzulkarnain, MH Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sumenep.

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak, akan melakukan pengumpulan dan menyalurkan Zakat Fitrah bagi ASN Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Selasa (11/4/2023)

Menurut Drs. Achmad Dzulkarnain, MH., Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Sumenep, pengumpulan dan penyaluran Zakat Fitrah bagi ASN, bukan hanya dilakukan tahun ini saja. Namun telah berlangsung di setiap Ramadhan menjelang hari raya Idul Fitri.

“Pengumpulan Zakat Fitrah akan dilakukan oleh masing-masing OPD di mana ASN tersebut bertugas, yang besarannya Rp. 39.000 atau setara dengan 3 kg beras,” kata Kadis Sosial P3A Kabupaten Sumenep.

Ia juga menyampaikan jika batas akhir waktu pengumpulan Zakat Fitrah di masing-masing OPD, direncanakan hari Rabu besok tanggal 12 April 2023 dan akan didistribusikan pada hari Senin 17 April 2023.

“Pelaksanaannya, sesuai rencana akan dilakukan di Gedung Graha Wicaksana Abdi Negara jalan Dr Cipto, Desa Kolor,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan