Hukrim  

Penadah Barang Curian, Warga Desa Sonok Sumenep Digiring ke Mapolsek Sapudi

Warga Desa Sonok Sumenep Digiringke Mapolsek Sapudi
AHM (51) Diduga Sebagai Penadah Pencurian Mesin Diesel Milik PDAM unit Sapudi (IST_Photo)

Madura, DapurRakyatNews – Tindak pidana pencurian mesin pompa air milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Unit Sapudi berupa Mesin Diesel berdinamo atau Alternator (Genset) yang berlokasi di Dusun Cenlecen, Desa Pancor, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Atas kejadian tersebut, anggota Polsek Sapudi berhasil meringkus 6 (enam) orang pelaku. Setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan kepada 6 orang pelaku, kemudian di hari yang sama dilakukan pengembangan kasus, dan anggota Polsek Sapudi kembali mengamankan 1 (satu) orang yang diduga sebagai penadah dari barang curian tersebut, Selasa (9/3/2021).

AKP Widiarti S, S.H., Humas Polres Sumenep membenarkan bahwa ada 6 orang pelaku yang diamankan Polsek Sapudi dalam kasus pencurian tersebut.

“Masing-masing bernama ZN (35) warga Dusun Tokgung, JND (37) Dusun Tokgung, DLW (37) Dusun Tokgung dan FD (21) warga Dusun Cenlecen yang kesemuanya warga Desa Pancor, dan dua orang lagi berasal dari Desa Karang Tengah, yakni SHW (40) dan MSN (43),” ungkapnya.

Selanjutnya AKP Widiarti menyampaikan bahwa di hari yang sama dilakukan pengembangan kasus, Polsek Sapudi kembali mengamankan AHM (51) warga Dusun Karpoteh, Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, yang diduga sebagai penadah dari barang curian tersebut.

Warga Desa Sonok Sumenep Digiringke Mapolsek Sapudi
Enam Warga Pelaku Pencurian Mesin Diesel PDAM unit Sapudi (IST_Photo)

“Dua alat bukti berupa Mesin Diesel merk Yanmar dan sepeda motor Honda SupraFit. Dari serangkaian hasil pemeriksaan, kemudian Polsek Sapudi menyita kembali 2 alat bukti lagi berupa Mobil colt T120 warna hijau silver yang diduga dipergunakan untuk mengangkut barang hasil curian dan 3 batang bambu usungan, saat ini diamankan di Mapolsek Sapudi,” terangnya.

“Enam orang tersangka pelaku kasus pencurian tersebut dijerat dengan pasal 363 KUHP ayat (1),3,4 dan 5 tentang pencurian. Dan seorang pelaku dijerat pasal 480 ayat (1) KUHP, dalam perkara tindak pidana tadah barang yang diduga hasil kejahatan,” pungkasnya.

Menyikapi kejadian tersebut, Agus Junaidi Ketua DPD J.P.K.P Kabupaten Sumenep menyampaikan bahwa mesin pompa milik PDAM Unit Sapudi, berupa Mesin Diesel berdinamo atau Alternator (Genset) yang dinyatakan hilang di Dusun Cenlencen, Desa Pancor, Kecamatan Gayam adalah proyek Air Bersih bersumber dari APBD Pemprov Jatim.

“Keberadaan mesin tersebut, sejak proyek selesai sekitar tahun 2014 hingga saat ini (2021) tidak pernah dipakai alias mangkrak. Dan sampai saat ini masyarakat belum menikmati manfaat dari pengerjaan proyek air bersih tersebut,” pungkasnya.

BACA JUGA: Jembatan Desa Sonok Sumenep Ambruk Saat Mobil Pengangkut BBM Melintas

Pewarta: Akhmadi
Editor: Team J.P.K.P
Publisher: Pemred
Salam Perjuangan Tanpa Batas

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan