Kabar Gembira bagi ASN, TNI, dan Polri, Presiden Tandatangani Aturan Soal THR dan Gaji Ke-13

- Editorial Team

Jumat, 15 April 2022 - 01:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta

Presiden Jokowi memberikan pernyataan tentang mudik dan pemberian THR & gaji ke-13 tahun 2022 di Istana Merdeka Jakarta

Dapurrakyatnews – Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan tentang, Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Pejabat Negara.

Dalam aturan tersebut, ASN, TNI, & Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja, juga mendapatkan tambahan komponen THR, berupa tunjangan kinerja sebesar 50 persen.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Sumenep Mendapatkan Penghargaan Cakupan Kesehatan Semesta

Baca juga : Setelah 76 tahun dikuasai Singapura, Presiden Joko Widodo Ambil Alih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun & Pejabat Negara. Serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ucap Presiden Jokowi dalam keterangannya di Istana Merdeka Jakarta, pada Kamis, 14 April 2022.

Baca Juga:  Gencarkan Literasi Keuangan, BPRS Bhakti Sumekar Luncurkan BBS Sekolah di Pendopo Keraton Sumenep

Baca juga : Pemerintah Tetapkan Libur Nasional dan Cuti Bersama Idulfitri 1443 H

Menurut Presiden Jokowi, kebijakan tersebut diambil pemerintah sebagai wujud penghargaan, atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di Tanah Air.

Baca juga : Presiden akan Alokasikan BLT Minyak Goreng, Siapa Saja yang Berhak Menerima

Baca Juga:  Sebuah Kewajiban, Yang Dianggap Prestasi Oleh Walikota

“Serta diharapkan menambah daya beli masyarakat, dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” ungkapnya.

Presiden mengatakan bahwa ketentuan lebih lanjut, mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 tersebut. Akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan, untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Peraturan Kepala Daerah, untuk yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB