Home / Tak Berkategori

Satreskoba Polres Tabalong Amankan Warga Pamarangan Kanan karena Kedapatan membawa Ekstasi

- Editorial Team

Jumat, 8 April 2022 - 11:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Karena perbuatannya BM untuk sementara waktu harus menginap di Hotel Prodeo.

Karena perbuatannya BM untuk sementara waktu harus menginap di Hotel Prodeo.

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong, menangkap pria yang berinisial BM (47) yang terbukti membawa narkoba jenis pil ekstasi. Di pinggir jalan Tanjung Selatan 2, Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong. Selasa (5/4/2022)

BM merupakan warga Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong. Dia ditangkap polisi yang sedang menggelar, operasi sikat intan 2022.

Baca Juga:  Duh!! 3 Orang Pemuda Desa Cindai Alus, Patungan untuk Bisnis Sabu

Baca juga : Sebar Ratusan Personel, Kapolres Tabalong Ingin Jaga Kekhusyuan Warga Saat Laksanakan Sholat Tarawih

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Polisi awalnya menerima informasi dari warga ada seorang pria mencurigakan, di lokasi penangkapan itu. Pihaknya langsung terjun ke lokasi yang dimaksud oleh warga.

“Kami dari kejauhan melihat pria  dengan gerak gerik mencurigakan, di dalam sebuah mobil. Ternyata dia habis mengambil barang haram ini,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Mujiono kepada media ini, Jumat (8/4).

Baca Juga:  Dukung Program Ketahanan Pangan, Koramil 1004-09/Sampanahan Budidaya Ikan Air Asin

Baca juga : Kasat Narkoba Tabalong Pimpin Operasi Penyergapan DPO Narkotika Jenis Sabu

Saat dilakukan penggeledahan, polisi mendapati satu setengah butir pil warna kuning berbentuk segitiga. Diduga mengandung amfetamin yang disimpan, di bawah rem tangan.

Baca Juga:  Dir Binmas Polda Kalsel Sosialisasi Aplikasi Binmas Online Sistem (BOS) Versi 2

Iptu Mujiono menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan. BM akan dijerat dengan Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan penjara minimal empat tahun.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal
Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik
Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh
‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut
VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Berita Terkait

Jumat, 2 Oktober 2026 - 22:14 WIB

Praktik Renang di Sungai Nangka Berujung Petaka, Seorang Siswa Ditemukan Meninggal

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:40 WIB

Kepemimpinan Baru Perkimhub Sumenep, Harapan Terobosan untuk Pelayanan Publik

Jumat, 2 Oktober 2026 - 13:15 WIB

Disperkimhub Sumenep Dorong Kolaborasi Warga dalam Penataan Kawasan Kumuh

Jumat, 2 Oktober 2026 - 09:16 WIB

‎Melalui Edukasi Keselamatan Pelayaran KSOP Kalianget Dorong Santri Jadi Pelopor Keselamatan Transportasi Laut

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Berita Terbaru