Home / Tak Berkategori

Sopir asal Banjarbaru Kepergok Bawa 1 Kg Sabu di Area Parkir Hotel Familia

- Editorial Team

Selasa, 22 Maret 2022 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ZI (28) ditangkap aparat kepolisian di area Hotel Familia karena kedapatan membawa 1 kg sabu sabu

ZI (28) ditangkap aparat kepolisian di area Hotel Familia karena kedapatan membawa 1 kg sabu sabu

Dapurrakyatnews – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan  berhasil menangkap seorang kurir, pengantar dan pengedar narkoba berinisial ZI (28) di area Hotel Familia. Jalan Brigjen Hasan Basri, Kelurahan Alalak Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Tri Wahyudi mengatakan, pelaku diamankan pada minggu (19/3) sekitar pukul 14.35 wita. Oleh Jajaran Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit AKBP Meilki Bharata.

Baca Juga:  Raih Predikat Pelayan Prima, Sabana : Jadi Pemicu untuk Terus Berinovasi

“Modus pelaku ini adalah kurir yang nantinya akan mengantar barang, ke seseorang dan barang tersebut nantinya akan dipecah (per paket) untuk diedarkan kembali,” ucap Kombes Pol Tri Wahyudi kepada media ini, Selasa (22/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari tangan warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalsel ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti. Berupa sabu-sabu seberat 1 kilogram lebih atau tepatnya 1026,53 gram.

Baca Juga:  Tak Terima Hendak Dijadikan Sate, Rusli Aniaya Tetangganya Dengan Palu

“Sabu sabu tersebut disembunyikan pelaku di dalam tas selempangan. Ia ditangkap di area parkir hotel,” terang Kombes Tri Wahyudi.

Saat ini pria yang berprofesi sebagai sopir ini, sudah berada di Mapolda Kalsel. Untuk menjalani pemeriksaan secara intensif, guna mengungkap pemasok barang haram tersebut

Baca Juga:  Ditlantas Polda Kalimantan Selatan Menggelar Lomba Safety Driving dan Riding 

“Saat ini kita lakukan pendalaman termasuk terkait asal usul barang haram, yang dikuasai ZI tersebut yang dilakukan oleh Jajaran Subdit 1 Dit Resnarkoba Polda Kalsel,” tandas Dir Narkoba.

Lantaran perbuatannya, ZI terancam melanggar Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS
UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎
Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara
Pemkab Sumenep Lantik 55 ASN untuk Isi Jabatan Administrator dan Pengawas, Ini Daftarnya
Peduli Kesehatan, RS BHC Sumenep Berikan Pemeriksaan Mata Gratis bagi Purnawirawan Polri dan Pensiunan ASN
‎Pimpin Rapat Bamus, M. Syukri Pastikan Agenda Paripurna Raperda Berjalan Sesuai Tahapan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 12:00 WIB

VIRAL Sumenep 2026 di Sapudi, Bapenda Sosialisasikan QRIS Lewat JJS

Selasa, 29 September 2026 - 13:07 WIB

UPTD Pelabuhan Kalianget Lakukan Pengawasan Pemberangkatan Kapal Tujuan Sapudi ‎

Senin, 28 September 2026 - 16:06 WIB

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Sabtu, 26 September 2026 - 18:26 WIB

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB