Home / Tak Berkategori

Satreskrim Polres Tanjungpinang Tangkap Pelaku Penipuan Arisan Online.

- Redaksi

Rabu, 9 Februari 2022 - 22:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Pelaku penipuan dan penggelapan berkedok arisan online.

Tanjungpinang,Dapurrakyatnews – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang, mengamankan seorang perempuan berinisial ES. Pelaku dugaan penggelapan dan penipuan, yang berkedok arisan online. Pelaku ES di amankan di kediamannya, di Jalan Bakar Batu, Kelurahan Kamboja, Tanjungpinang. Selasa (8/2/2022).

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Awal Sya’ban Harahap mengatakan, setelah mendapat laporan dari korban. Penyidik Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.

Dari hasil gelar perkara, ES ditetapkan sebagai tersangka pelaku penipuan dan penggelapan.

“Pelaku di amankan di kediamannya di jalan Bakar Batu,” ungkap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang.  Rabu (9/2/2022).

Kepada penyidik pelaku mengaku uang hasil penipuan sebesar Rp 23,5 juta, digunakan untuk kepentingan pribadinya.

“Pelaku ditahan guna proses hukum lanjutan,” tegas Awal.

AKP Awal menjelaskan, kasus ini bermula pada November 2021. Pelaku selaku pemilik dan owner grup Arisan Confiance, menampilkan permainan arisan jenis baru yakni Onepay.

Untuk menarik perhatian calon member atau peserta, Pelaku membuka grup WhatsApp. Kepada calon member dan member, pelaku menyampaikan arisan yang dikelolanya, telah berbadan hukum dan terpercaya. Selanjutnya pelaku meminta kepada peserta arisan online, untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening milik  pelaku. 

Setelah tiba giliran korban mendapatkan uang arisan, pelaku tidak menyerahkan uang arisan kepada korban. Merasa tertipu, korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Akibat perbuatannya, pelaku yang diduga berperan sebagai admin arisan online.  Diancam dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole
Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan
DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara
Forkopimda Sumenep Unggul 3-2 atas BMPD di Laga Sepak Bola Mini Jelang HUT RI ke-81
Dinas Pendidikan Sumenep Serahkan 74 SK Plt Kepsek, 287 Posisi Masih Kosong
368 Regu Pelajar Ikuti Lomba Gerak Jalan HUT RI ke 81
Semarak HUT ke-81 RI, Pemkab Sumenep Jadikan Lomba Agustusan Momentum Perkuat Kebersamaan ASN

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:13 WIB

00.01 Wib Pemkab Sumenep Gelar Apel Kehormatan dan Renungan Suci di TMP Jokotole

Jumat, 14 Agustus 2026 - 20:31 WIB

Jejak Penjualan Aset Pemkab Sampang Terungkap, Ada Surat Permohonan Sejak 2025 dan Persetujuan DPRD

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:02 WIB

DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara

Kamis, 13 Agustus 2026 - 17:04 WIB

Forkopimda Sumenep Unggul 3-2 atas BMPD di Laga Sepak Bola Mini Jelang HUT RI ke-81

Berita Terbaru