Joko Widodo Cabut Lampiran Perpres Nomor 10 Tahun 2021 Soal Izin Investasi Miras, Ki Demang Angkat Bicara

- Redaksi

Selasa, 2 Maret 2021 - 17:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Photo: Presiden RI Joko Widodo [Biro Pers Sekretariat Presiden]

Photo: Presiden RI Joko Widodo [Biro Pers Sekretariat Presiden]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan mencabut lampiran Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol, beberapa tokoh masyarakat mengapresiasi Political – Will yang diambil oleh Presiden Joko Widodo, Langkah yang diambil oleh pemerintah menunjukkan keterbukaan atas kritik dan saran masyarakat.

Ki Demang, salah satu tokoh masyarakat asal Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kepada awak media dapurrakyat86.com mengatakan, langkah yang diambil telah menunjukkan bahwa pemerintah bersikap demokratis dan legawa atas aspirasi dan keberatan luas umat beragama khususnya umat Islam.

Baca Juga:  Baharkam Polri Ungkap 25 Ton Pottasium Chlorate Untuk Bom Ikan, Satu Tersangka Asal Madura

“Langkah pencabutan Perpres tersebut oleh Presiden merupakan sikap politik yang positif dan menunjukkan keterbukaan pemerintah atas kritik dan masukan konstruktif masyarakat demi kemaslahatan bangsa,” kata Ki Demang melalui sambungan telepon seluler, Selasa (2/3/2021).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ki Demang menambahkan, pemerintah tentu memahami bahwa masalah miras bukan hanya urusan umat beragama semata yang memang di dalam Islam diharamkan, tetapi juga dapat merusak mental dan moral bangsa.

“Sebab melegalkan miras saja dampaknya cukup meresahkan warga, apalagi melegalkan investasi miras meskipun ditempatkan didaerah mayoritas non muslim,” ujar Kang Nur.

Baca Juga:  Nota Misterius, Kapus Terindikasi Penyesatan Informasi Publik

Diberitakan sebelumnya, Perpres Bidang Usaha Penanaman Modal yang memuat aturan soal usaha miras menuai kontroversi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mencabut lampiran perpres yang mengatur pembukaan investasi baru industri miras yang mengandung alkohol.

“Bersama ini saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri miras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” kata Jokowi dalam siaran pers virtual, Selasa (2/3/2021).

Jokowi menjabarkan alasannya mencabut lampiran perpres terkait investasi baru miras ini, Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, dan ormas-ormas lainnya, serta tokoh-tokoh agama yang lain, dan juga masukan-masukan dari Provinsi dan daerah daerah.

Baca Juga:  Mawardi Ms : Berbahagialah Berjumpa Ramadhan

Seperti diketahui, aturan ‘Perpres Investasi Miras’ ini sebenarnya merupakan lampiran dari Perpres 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, Perpres ini ditetapkan pada 2 februari 2021 oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

BACA JUGA: Ketua LSM-KPK Nusantara Sumenep, Ucapkan Selamat Atas Dilantiknya Fauzi-Eva

Pewarta: Nurahmat
Editor: Team J.P.K.P
Publisher: Pemred
Salam Perjuangan Tanpa Batas

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB