Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang, akhirnya mengambil langkah tegas dengan mencopot dr. B.I (inisial) dari jabatan Kepala Puskesmas (Kapus) Robatal, terhitung mulai 1 November 2026. Keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Sampang memperoleh persetujuan dan pertimbangan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kebijakan ini sekaligus menindaklanjuti usulan Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes KB) Kabupaten Sampang. Tak sekadar menonaktifkan sementara, sanksi yang dijatuhkan berdampak langsung pada perjalanan karier birokrasi B.I, yang bersangkutan saat ini, dipindahkan ke Puskesmas Kamoning dengan jabatan baru sebagai Dokter Ahli Muda.
Posisi Kepala Puskesmas Robatal yang ditinggalkannya pun telah diisi oleh pejabat definitif, yakni Anni Qadariyah. Pencopotan ini merupakan buntut dari peristiwa penggerebekan di ruang kerja Puskesmas Robatal pada 8 Oktober 2026 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu, B.I diduga kedapatan berduaan dengan seorang staf perempuan, berinisial AAJZ oleh suami sah perempuan tersebut yang datang bersama aparat kepolisian dan TNI.
Kabid Mutasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Bayu Pamungkas Kusprasetyo, memastikan bahwa keputusan pencopotan B.I dari jabatan Kepala Puskesmas bersifat permanen, bukan sekadar penonaktifan sementara.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai jabatan kepala puskesmas tidak mengenal mekanisme pemberhentian sementara sebagaimana yang mungkin dipahami sebagian pihak.
“Non aktif mas. Iya (diberhentikan dari jabatan Kapus). Permanen mas, terhitung sejak 1 November 2026. Kalau Kapus tidak ada istilah pemberhentian sementara,” ujar Bayu secara tegas, Jumat (6/11/2026).
Lebih lanjut, Bayu menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan usulan Dinas Kesehatan. Langkah itu dinilai perlu untuk memulihkan kondusivitas pelayanan publik sekaligus memberikan pesan tegas kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Sampang.
Pihaknya berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi, mengingat setiap ASN terikat oleh norma agama, sosial, aturan kepegawaian, hingga ketentuan hukum yang berlaku.
“Diharapkan tidak terjadi kepada setiap ASN, karena sebagaimana kita ketahui hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap norma agama, sosial, dan tentunya kepegawaian serta hukum,” tegas Bayu.
Di sisi lain, proses hukum terkait dugaan perzinaan dalam kasus tersebut masih berjalan dan ditangani oleh Satreskrim Polres Sampang.
Meski demikian, BKPSDM Sampang telah mengambil langkah administratif lebih dahulu, demi menjaga nama baik institusi pemerintahan serta memulihkan situasi di lingkungan pelayanan kesehatan.
Penulis : Moh Mansur
Editor : Redaksi







