Dapurrakyatnews – Status klaim pasien BPJS Kesehatan yang memutuskan Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau pulang paksa masih dibayangi ketidakpastian hukum.
Hingga kini, belum ada aturan tertulis spesifik yang memayungi hak bayar rumah sakit dalam skenario tersebut. Akibatnya, status pasien PAPS kerap dialihkan menjadi pasien umum yang wajib membayar mandiri, sehingga memicu polemik lintas sektor di Kabupaten Sampang.
Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang, Maushul Maulana, melayangkan protes keras. Menurutnya, tindakan mengalihkan status pasien PAPS menjadi pasien umum adalah bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan rakyat kecil.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tidak ada aturan tertulis dari pusat yang menyatakan pasien pulang paksa otomatis kehilangan hak jaminan BPJS kesehatannya. BPJS tidak boleh membuat tafsir sepihak,” tegas Maushul, pada Kamis (17/9/2026).
Secara tegas Maushul menyatakan bahwa kebijakan mengenakan tarif biaya umum bagi pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau pulang paksa tidak dibenarkan oleh undang-undang manapun di Indonesia.
Maushul menilai, aturan sepihak tersebut tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).
Hak jaminan kesehatan pasien, lanjut Maushul, harus tetap berlaku dalam kondisi apa pun.
DKR tidak akan menoleransi fasilitas kesehatan, baik RSMZ Sampang, puskesmas, klinik, maupun rumah sakit swasta yang masih nekat memungut biaya dari pasien PAPS.
“PAPS tetap harus dijamin. Semisal di perjalanan waktu DKR ataupun masyarakat menemukan pasien PAPS masih dipungut bayaran, kita akan lawan! Kami sudah melakukan kajian dasar hukumnya. Jika praktik ini terus terjadi, DKR tidak segan untuk melaporkan oknum atau fasilitas kesehatan terkait ke pihak berwajib karena ini murni pelanggaran pidana pungli,” tegas Maushul.
DKR mengimbau, seluruh manajemen fasilitas kesehatan untuk menghentikan kebijakan yang merugikan masyarakat dan meminta warga untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan serupa di lapangan.
Penulis : Moh Mansur
Editor : Redaksi







