DKR Sampang Soroti Pasien BPJS yang Pulang Paksa dan Dibebani Biaya Umum

- Editorial Team

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang Maushul Maulana

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang Maushul Maulana

Dapurrakyatnews – Status klaim pasien BPJS Kesehatan yang memutuskan Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau pulang paksa masih dibayangi ketidakpastian hukum.

Hingga kini, belum ada aturan tertulis spesifik yang memayungi hak bayar rumah sakit dalam skenario tersebut. Akibatnya, status pasien PAPS kerap dialihkan menjadi pasien umum yang wajib membayar mandiri, sehingga memicu polemik lintas sektor di Kabupaten Sampang.

Ketua Dewan Kesehatan Rakyat (DKR) Sampang, Maushul Maulana, melayangkan protes keras. Menurutnya, tindakan mengalihkan status pasien PAPS menjadi pasien umum adalah bentuk kesewenang-wenangan yang merugikan rakyat kecil.

“Tidak ada aturan tertulis dari pusat yang menyatakan pasien pulang paksa otomatis kehilangan hak jaminan BPJS kesehatannya. BPJS tidak boleh membuat tafsir sepihak,” tegas Maushul, pada Kamis (17/9/2026).

Secara tegas Maushul menyatakan bahwa kebijakan mengenakan tarif biaya umum bagi pasien Pulang Atas Permintaan Sendiri (PAPS) atau pulang paksa tidak dibenarkan oleh undang-undang manapun di Indonesia.

Baca Juga:  Tingkatkan Skil dan Kompetensi Pencari Kerja, Disnaker Sampang Gelar Pelatihan

Maushul menilai, aturan sepihak tersebut tidak memiliki dasar hukum dan masuk dalam kategori pungutan liar (pungli).

Hak jaminan kesehatan pasien, lanjut Maushul, harus tetap berlaku dalam kondisi apa pun.

DKR tidak akan menoleransi fasilitas kesehatan, baik RSMZ Sampang, puskesmas, klinik, maupun rumah sakit swasta yang masih nekat memungut biaya dari pasien PAPS.

“PAPS tetap harus dijamin. Semisal di perjalanan waktu DKR ataupun masyarakat menemukan pasien PAPS masih dipungut bayaran, kita akan lawan! Kami sudah melakukan kajian dasar hukumnya. Jika praktik ini terus terjadi, DKR tidak segan untuk melaporkan oknum atau fasilitas kesehatan terkait ke pihak berwajib karena ini murni pelanggaran pidana pungli,” tegas Maushul.

Baca Juga:  RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Tawarkan Layanan Konsultasi Gizi untuk Tingkatkan Kesehatan

DKR mengimbau, seluruh manajemen fasilitas kesehatan untuk menghentikan kebijakan yang merugikan masyarakat dan meminta warga untuk segera melapor jika menemukan kejanggalan serupa di lapangan.

Facebook Comments Box

Penulis : Moh Mansur

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aturan Klaim Pasien Pulang Paksa Masih Simpang Siur, BPJS Sampang Terapkan Readmisi
Klaim BPJS Kesehatan Pasien Pulang Paksa Jadi Polemik, DPRD Sampang Desak Kepastian Hukum Tertulis
RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan
DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara
Profesionalisme Tim Medis Jadi Kunci Pelayanan Berkualitas di RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep
Layanan Ramah dan Profesional, RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Kembali Raih Apresiasi
dr Erliyati: Bidan Berperan Vital Tekan Angka Kematian Ibu dan Bayi
Perkuat Layanan Kanker, Jantung, Stroke dan Uronefrologi, RSUD dr H Moh Anwar, Raih Program Nasional KJSU

Berita Terkait

Kamis, 17 September 2026 - 18:09 WIB

DKR Sampang Soroti Pasien BPJS yang Pulang Paksa dan Dibebani Biaya Umum

Rabu, 16 September 2026 - 16:48 WIB

Aturan Klaim Pasien Pulang Paksa Masih Simpang Siur, BPJS Sampang Terapkan Readmisi

Rabu, 19 Agustus 2026 - 22:32 WIB

Klaim BPJS Kesehatan Pasien Pulang Paksa Jadi Polemik, DPRD Sampang Desak Kepastian Hukum Tertulis

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:22 WIB

RSUD dr H Moh Anwar Sumenep Buka Poli Urologi untuk Peserta BPJS Kesehatan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 11:02 WIB

DWP RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Raih Gold Lewat Lagu Daerah Nusantara

Berita Terbaru