Dua Pejabat di Sampang Terancam Diberhentikan Sementara, Gaji Dipotong

- Editorial Team

Jumat, 5 Desember 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor BKPSDM Sampang Jalan KH. Wahid Hasyim No. 43, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang

Kantor BKPSDM Sampang Jalan KH. Wahid Hasyim No. 43, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan/Kabupaten Sampang

Dapurrakyatnews – Dua Pejabat Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (DPUPR) Kabupaten Sampang, Jawa Timur, yaitu MHM (Sekretaris) yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dan AZW (Kepala Bidang Jalan dan Jembatan) terancam pemberhentian sementara sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya, kedua sudah ditetapkan sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi dana Pemulihan Ekonomi Nasional senilai Rp. 12 miliar.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang Arief Lukman Hidayat menjelaskan, saat ini pihaknya sedang berproses untuk melakukan usulan pemberhentian sementara terhadap kedua pejabat ini ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui aplikasi IMUT selama menjalani proses penahanan.

“Jika surat rekomendasi dari BKN terbit, baru dibuatkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang pemberhentian sementara,” terangnya, pada Jumat (5/12/2025) di ruang kerjanya.

Hal itu, lanjut Arif Lukman Hakim, berdasarkan Undang-undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN yaitu, apabila ada tindak pidana yang berkaitan dengan jabatan, ASN dapat langsung Diberhentikan sementara.

Baca Juga:  Tingkatkan Kesadaran Masyarakat, Satlantas Polres Sampang Bagikan Brosur Tertib Berlalu Lintas

Langkah ini, sebagai upaya untuk mempermudah dan memperlancar proses yang dihadapi.

Yoyok, sapaan akrabnya mengaku, surat penahanan dari Kejaksaan Sampang baru di terima Minggu lalu.

Menurut Yoyok, saat ini 2 pejabat tersebut masih berstatus pegawai negeri. Tapi, tidak punya jabatan.

Baca Juga:  Menteri PANRB, Pemerintah Tetapkan Formasi 572.496 ASN Tahun 2023

“Selama proses penahanan, gajinya dipotong 50 persen,” ujar Yoyok.

Keputusan pemberhentian sementara berakhir, lanjut Yoyok, setelah yang bersangkutan mendapat keputusan inkrah dari pengadilan.

Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan, Yoyok enggan menjawab.

“Kita juga merasa prihatin dengan kondisi seperti ini. Saya harap, ini tidak terjadi bagi ASN yang lain,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB