Ketika Putusan Pengadilan Diabaikan Oleh Bupati Sumenep

- Editorial Team

Jumat, 2 Juli 2021 - 21:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mochamad Chusnul Manap, S.H., M.H. (Kiri) dan Ahmad Azizi, S.H. (Kanan) Kuasa Hukum H. Ahmadi, Memperlihatkan Salinan Putusan Mulai Dari PTUN, PT PTUN, Hingga Kasasi di MA. [foto/aditya]

Mochamad Chusnul Manap, S.H., M.H. (Kiri) dan Ahmad Azizi, S.H. (Kanan) Kuasa Hukum H. Ahmadi, Memperlihatkan Salinan Putusan Mulai Dari PTUN, PT PTUN, Hingga Kasasi di MA. [foto/aditya]

SUMENEP, DapurRakyatNews – Fakta baru terkuak tentang sengketa Asta Sunan Wirakrama Blingi, Sapudi, Sumenep, Madura. Penyelesaian perselisihan antara H. Ahmadi dengan Pemkab Sumenep dan Yayasan Sunan Wirokromo Gendang, hendaknya mengacu kepada putusan pengadilan.

Asta Sunan Wirakrama Blingi, Sapudi, yang sementara ini masih dikuasai oleh Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. Ternyata telah berada dalam penguasaan dan pengelolaan nenek moyang H. Ahmadi sejak ratusan tahun silam.

Berdasarkan arsip Stamboom (Surat Asal Usul) Pendjaga Asta Blinge (Ketjamatan Gajam) tahun 1956 yang menerangkan bahwa leluhur dari H. Ahmadi, yakni Modjahja P. Ibrahim, adalah Pendjaga Asta Blinge dengan Surat Keputusan Bupati Sumenep tanggal 14-11-1932 No.5726/334.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur sendiri, baru pada tanggal 06 Juni 2018 mengajukan Permohonan Hak Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi. Dimana pengajuannya berawal dari terbitnya SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) PBB atas objek pajak makam Sunan Wirokromo, pada 01 April 2018, bertepatan dengan hari Minggu.

Baca Juga:  Ini kata Irban Investigasi Inspektorat tentang Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi

Mochamad Chusnul Manap, S.H., M.H., selaku kuasa hukum dari H. Ahmadi menjelaskan, bahwa yang diperjuangkan oleh kliennya saat ini adalah, agar Pemkab Sumenep menjalankan apa yang menjadi putusan di pengadilan.

“Substansi isi putusan itu (Putusan Pengadilan_red) mengenai seharusnya pengelolaan itu ada dimana, terlepas dari ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya atau tidak. Putusan pengadilan mengatakan hak pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi. jatuh ke H. Ahmadi.” Jelasnya.

Manap melanjutkan, hal tersebut juga diperkuat dengan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 234 K/TUN/2020 tanggal 04 Juni 2020 jo. putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Surabaya Nomor: 232/B/2019/PT.TUN SBY. tanggal 21 November 2019 jo. putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya Nomor 197/G/2018/PTUN.SBY. tanggal 25 Juli 2019.

Baca Juga:  Polsek Sapeken Semarakkan 17-an Dengan Berbagi Disaat Pandemi

“Dari tiga tingkatan proses pengadilan, semuanya dimenangkan H. Ahmadi 3-0. Artinya pertahap tingkatan pengadilan, mutlak menjadi kemenangan H. Ahmadi. Dan apabila ada pihak-pihak yang mempertanyakan atas dasar apa H. Ahmadi hendak menguasai dan mengelola Asta Sunan Wirokromo Blingi, jawabannya ya atas dasar putusan pengadilan.” Tutur Manap.

Pengacara H. Ahmadi diketahui telah mengirimkan surat permohonan kepada Bupati Sumenep pada 21 September 2020. Yang meminta kepada Bupati Sumenep saat itu, KH. A. Busyro Karim, untuk segera mencabut SK Na. 188/570/KEP/ 435. 012/2018 tertanggal 14 September 2018 dan menerbitkan SK Hak Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi ke H. Ahmadi.

“Dari surat permohonan kami yang digubris hanya pencabutan SK nya saja. Sedangkan untuk penerbitan SK Hak Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi ke H. Ahmadi tidak digubris.” Keluh Manap.

Baca Juga:  SDN Pangarangan V Gelar Upacara dengan Bahasa Madura untuk Peringati Hari Jadi Sumenep ke-755

Menurutnya, Pencabutan SK Na. 188/570/KEP/ 435. 012/2018 oleh Bupati Sumenep berdasarkan kepada keputusan pengadilan. Lantas yang menjadi dasar penerbitan SK Bupati Sumenep bernomor: 188/ 31/ KEP/ 435.014/ 2021, yang memberikan hak pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi, kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur, apa?

Sementara, Ahmad Azizi, S.H., yang juga kuasa hukum H. Ahmadi mengatakan, “harapan saya, karena negara kita ini Rechsstaat (Negara Hukum_red) bukan Matchstaat (Negara Kekuasaan_red), kepada para pihak tolonglah hormati keputusan pengadilan. Dan juga tolong hormati hak-hak hukum klien kami, yang saya lihat dikebiri.” Ungkapnya.

DapurRakyatNews kemudian mencoba mendatangi Kabag Hukum Pemkab Sumenep Hizbul Wathan, guna meminta keterangannya, apa yang menjadi dasar penerbitan SK Bupati tentang Pengelolaan Asta Sunan Wirokromo Blingi kepada Yayasan Sunan Wirokromo Gendang Timur. Namun belum berhasil.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru