Pemkab Sumenep Tetapkan Titik Impas Harga Tembakau 2025, Berikan Kepastian bagi Petani dan Pelaku Usaha

- Editorial Team

Senin, 11 Agustus 2025 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep secara resmi menetapkan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) tahun 2025 sebagai upaya menciptakan kepastian harga dan perlindungan bagi petani maupun pelaku usaha tembakau di daerah tersebut.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di Kantor Bupati, Senin (11/08/2025).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati menegaskan bahwa penetapan TIHT dilakukan secara cermat dan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari petani, pelaku usaha, hingga instansi teknis terkait.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pembahasan dilakukan lebih awal oleh Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan agar komunikasi antara petani dan pelaku usaha lebih intensif. Harapannya, keputusan harga yang diambil benar-benar adil dan menguntungkan kedua belah pihak,” ujar Bupati.

Baca Juga:  Pengembangan Dermaga Sapudi Berpotensi Matikan Pendapatan Masyarakat Lokal

Menurutnya, penetapan TIHT bertujuan menciptakan iklim perdagangan yang sehat, kondusif, dan transparan. Dengan begitu, tidak ada pihak yang dirugikan dalam proses jual beli tembakau, terutama pada musim panen mendatang.

Bupati juga menyampaikan bahwa meskipun harga titik impas telah ditetapkan, harga jual riil di pasaran berpotensi melampauinya. Hal ini disebabkan oleh menurunnya jumlah petani tembakau tahun ini, sehingga pasokan terbatas sementara permintaan tetap tinggi.

“Dua tahun terakhir menunjukkan bahwa harga jual tembakau di tingkat petani hampir selalu berada di atas TIHT. Pada 2022 hingga 2024, realisasi harga di lapangan mencapai lebih dari 90 persen di atas titik impas,” jelasnya.

Baca Juga:  Nagari Kampung Tengah Juara Umum MTQ ke-2 Tingkat Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan

Lebih lanjut, Bupati berharap TIHT menjadi instrumen penting dalam menjaga stabilitas harga dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya petani tembakau di Sumenep yang merupakan daerah penghasil utama tembakau Madura.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian dan Perdagangan (Diskop UKM dan Perindag) Kabupaten Sumenep, Moh. Ramli, merinci besaran TIHT 2025 berdasarkan jenis tembakau sebagai berikut:

  • Tembakau Gunung: Rp67.929,- per kilogram (2024: Rp66.983,-)
  • Tembakau Tegal: Rp63.117,- per kilogram (2024: Rp61.604,-)
  • Tembakau Sawah: Rp46.188,- per kilogram (2024: Rp46.142,-)

Ramli menjelaskan bahwa kenaikan harga TIHT tahun 2025 didasarkan pada perhitungan biaya riil yang dikeluarkan petani selama proses produksi. Komponen biaya tersebut meliputi pembelian bibit, pupuk, pestisida, perlengkapan seperti tikar dan tali, serta ongkos tenaga kerja mulai dari pengolahan lahan, penanaman, pemeliharaan, hingga panen dan pascapanen.

Baca Juga:  Kadis PUPP Situbondo, Enggan Berkomentar terhadap Proyek Peningkatan Jalan

“TIHT menjadi acuan minimal dalam pembelian tembakau, memastikan bahwa biaya produksi petani tertutupi. Namun jika kualitas tembakau tinggi, harga jual riil bisa jauh melampaui titik impas,” tandasnya.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Sumenep akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum resmi yang mengikat seluruh pelaku usaha tembakau, mulai dari pengepul, pengelola gudang, hingga industri pengolahan tembakau.

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Daerah berharap sektor tembakau di Sumenep dapat terus berkembang secara berkelanjutan dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru