Satresnarkoba Polres Sumenep Amankan Warga Sumenep 1,82 Gram Sabu Menjadi Barang Bukti

- Editorial Team

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews -Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial FB (41), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, berhasil diamankan petugas dengan barang bukti sabu seberat 1,82 gram.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 01.30 WIB di depan rumah tersangka.

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo, S.H. Saat hendak ditangkap, tersangka sempat mencoba melarikan diri, namun petugas dengan sigap berhasil mengamankannya.

Kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas tersangka. Warga melaporkan adanya dugaan transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan penyelidikan dan pemantauan.
Saat FB melintas menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna abu-abu dengan nomor polisi M-3341-XX, petugas langsung melakukan penyergapan.

Hasil penggeledahan di tempat kejadian menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan di dalam jok motor. Selain itu, polisi juga mengamankan satu plastik klip kosong, satu unit ponsel Samsung warna krem, serta sepeda motor yang digunakan tersangka.

Baca Juga:  8 Kecamatan Tergenang Air, Ribuan Rumah Terendam Air di Pesisir Selatan

“Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu poket sabu dengan berat 1,82 gram yang disimpan dalam jok motor. Selain itu, kami juga mengamankan alat komunikasi yang digunakan tersangka,” kata AKP Anwar Subagyo, dikutip dari release humas Polres Sumenep.

Saat diinterogasi, FB mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliknya. Ia pun langsung dibawa ke Mapolres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga:  Dinas Pendidikan Sumenep Siap Gelar Seleksi FLS2N 2024 untuk Pelajar SMP/MTs

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayahnya.

“Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan narkotika yang merusak generasi muda. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegasnya.

Dengan keberhasilan ini, Polres Sumenep kembali membuktikan keseriusannya dalam memerangi narkoba, demi mewujudkan Kabupaten Sumenep yang bersih dari barang haram tersebut.
Polres Sumenep Presisi, Bersama Masyarakat, Berantas Narkoba Sampai Tuntas!.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru