Seorang Istri menjadi Korban Tindak Pidana KDRT yang Berujung Kematian

- Editorial Team

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., saat menggelar konferensi Pers

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., saat menggelar konferensi Pers

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berujung pada kematian seorang perempuan.

Korban, NC (42), seorang ibu rumah tangga yang tinggal di Jl. Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, meninggal dunia setelah dianiaya oleh suaminya, AH (46), yang berprofesi sebagai petani. Keduanya merupakan warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten Sumenep.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 19.30 WIB di rumah mereka. Polisi mengungkap bahwa motif kekerasan tersebut, berawal dari dugaan perselingkuhan yang dilakukan oleh korban.

Kapolres Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan kronologi kejadian yang bermula pada Sabtu, 28 Desember 2024, sekitar pukul 22.00 WIB.

Saat itu, AH menunjukkan sebuah video TikTok kepada istrinya. Video tersebut berisi nasihat mengenai pentingnya ketaatan istri kepada suami. Namun, respons NC yang keras membuat AH emosi. Ia kemudian menuduh istrinya berselingkuh, dan secara spontan menampar wajah NC berkali-kali.

“Tersangka memukul korban dengan tangan kosong, menampar pipi kanan dan kiri hingga kepala korban terbentur tembok,” ujar AKBP Henri.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Sumenep Menyiapkan 10.150 Tiket Mudik Gratis

Kekerasan terus berlanjut, di mana AH memukul jari tangan NC dan kedua paha korban dengan tangan mengepal. Akibat kekerasan tersebut, NC mengalami luka parah dan akhirnya meninggal dunia.

Unit Resmob Polres Sumenep kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AH di rumahnya pada Minggu, 29 Desember 2024, sekitar pukul 20.30 WIB.

Setelah diinterogasi, AH mengakui perbuatannya. Polisi segera membawa tersangka ke Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga menemukan fakta bahwa keterangan AH berubah-ubah selama pemeriksaan. Setelah dilakukan tes urine, hasil menunjukkan AH positif menggunakan narkoba.

Baca Juga:  Pemdes Sapeken Buat Peraturan Desa, Untuk Menyelesaikan Masalah Sampah

“Diduga pelaku memiliki pola pikir yang sensitif, penuh kecurigaan, dan cenderung berhalusinasi, sehingga keterangan yang diberikan perlu didalami lebih lanjut,” tambah Kapolres.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan beberapa barang bukti, termasuk hasil otopsi korban, satu bilah tongkat bambu sepanjang 72,5 cm, dan pakaian milik korban.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman bagi pelaku adalah pidana penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp45 juta,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB