Hari ini 3 Kasus Tindak Pidana mendapatkan Restorative Justice dari Kejaksaan Negeri Sumenep

- Editorial Team

Rabu, 9 Oktober 2024 - 22:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, SH., MH.,  didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan saat sesi wawancara dengan awak media.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, SH., MH., didampingi oleh Kasi Pidum Hanis Aristya Hermawan saat sesi wawancara dengan awak media.

Dapurrakyatnews – Kejari Sumenep kembali menunjukkan komitmennya dalam menegakkan keadilan yang berimbang, dengan menerapkan Restorative Justice (RJ) pada tiga kasus pidana yang melibatkan warga Sumenep, Jawa Timur.

Program RJ ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Sigit Waseso, SH., MH., yang bertujuan untuk menyelesaikan perkara tanpa proses pengadilan formal, dengan mengutamakan musyawarah dan perdamaian antara korban dan pelaku. Rabu (9/10/2024).

Sigit Waseso menjelaskan bahwa, tiga kasus tersebut memiliki karakteristik yang memungkinkan penerapan RJ. Kasus pertama adalah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Ainur (69), seorang sopir truk asal Kecamatan Ambunten. Ainur didakwa karena kelalaiannya dalam berkendara yang mengakibatkan meninggalnya seorang korban.

“Keluarga korban telah menerima tali asih dari pelaku dan menyatakan ikhlas, sehingga kami mengajukan penghentian penuntutan kepada Kejaksaan Agung yang alhamdulillah disetujui,” ujar Sigit.

Kronologi kecelakaan tersebut terjadi saat Ainur melintasi jalan berkabut yang membuat pandangannya terganggu. Setelah pertimbangan matang, pihak Kejaksaan memutuskan untuk menyelesaikan kasus ini melalui RJ.

Kasi Pidum saat melepas baju tahanan kepada pelaku tindak pidana Laka Lantas yang mendapatkan Restorative Justice.

Kasus kedua melibatkan seorang perempuan berinisial TWD, yang dituduh melakukan penipuan dan penggelapan. Berdasarkan pengakuannya, TWD menggunakan uang hasil penggelapan untuk biaya pengobatan ibunya, serta kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga:  Bupati Situbondo Pimpin Upacara Peringatan Hari Ibu Ke 94 Tahun 2022.

“Pelaku telah mengembalikan seluruh uang yang digunakan kepada korban, dan perdamaian telah tercapai dihadapan tokoh masyarakat,” terang Sigit. Kejaksaan Agung pun menyetujui penghentian penuntutan atas kasus ini.

Kasus terakhir berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Pelaku, (NV) telah menjalani rehabilitasi di RSUD dr H. Moh Anwar selama tiga bulan sebagai bagian dari proses RJ.

Baca Juga:  Canggih, Kecamatan Masalembu Diduga Buka Stand Desa Wisata saat Pembukaan dan Penutupan Saja

“Setelah rehabilitasi, pelaku dinyatakan sehat dan siap kembali ke masyarakat,” kata Sigit.

Lebih lanjut, Sigit menekankan pentingnya proses RJ yang harus diselesaikan dalam kurun waktu 14 hari sejak penyerahan tahap dua dari pihak penyidik.

“Jika lebih dari 14 hari, kami tidak bisa mengajukan RJ dan harus melimpahkan kasus ke Pengadilan,” jelasnya.

“Langkah-langkah Restorative Justice ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan Negeri Sumenep, dalam menjaga keharmonisan sosial dan memberikan kesempatan kedua kepada para pelaku yang menunjukkan itikad baik, serta penyesalan atas perbuatan mereka,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru