Sidang Lanjutan Pencurian di Rusunawa, Saksi Akui Bawa Barang Curian Pakai Mobil Adik Bupati 

- Editorial Team

Kamis, 26 September 2024 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana persidangan tindak pidana pencurian di Rusunawa.

Suasana persidangan tindak pidana pencurian di Rusunawa.

Dapurrakyatnews – Sidang lanjutan perkara pencurian barang-barang inventaris di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa), milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan, Saksi menyebutkan mobil yang digunakan milik Adik Bupati Rusma Yul Anwar.

Dalam sidang lanjutan Nomor Perkara: 85/Pid.B/2024/PN Painan, Kamis (26/9/2024), beragendakan permintaan keterangan dari saksi dan saksi terdakwa.

Sidang lanjutan tersebut dipimpin Hakim Ketua Syahputra Sibagariang, dengan Hakim anggota Bestari Elda Yusra dan Hakim Muhammad Aditya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Junaidi, saat itu menghadirkan saksi Muhammad Raju pgl Raju dan Jesco Putra Gemilang pgl Putra.

Keduanya merupakan terdakwa dalam perkara terpisah (perkara penadahan), dengan Nomor Perkara: 86/Pid.B/2024/PN Pasal 480 Ke-2 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

JPU Junaidi menanyakan terhadap saksi, siapa yang menghubunginya untuk menjemput Kasur ke Rusunawa. Saksi Raju menyebutkan ia dihubungi oleh Govinda.

Baca Juga:  DKPP Sumenep Melalui Jajarannya akan Membantu Menyalurkan CPP agar Tepat Waktu kepada PBP

“Jemput pakai apa? ” tanya JPU kepada saksi Raju. Kamis (27/9/2024).

“Jemput pakai mobil pickup Grand Max warna merah BA 8180 GM milik Pak Lek Adik Bupati pak,” jawab Raju.

Saat ditanyai kembali, apakah saksi mendapatkan izin untuk membawa mobil tersebut. Saksi menjawab bahwa sudah mendapatkan izin.

“Izin bagaimana?,” cecar JPU lagi.

“Saya yang bawa mobil tersebut seharian, Pak,” jawab Raju.

“Kemana dibawa kasur dan lemari curian ini?,” tanya JPU.

“Ke rumah Govinda, Pak,” jawab Raju.

“Di mana rumahnya?,” tanya JPU.

“Di Jalan Ilyas Yaqub Painan. Belakang Posko Relawan Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak,” jawab Raju.

lebih lanjut, JPU menanyakan, setelah dibongkar di mana barang curian itu diletakkan.

“Barangnya saya taruh di halaman Posko Pemenangan Bupati Rusma Yul Anwar, Pak. Kemudian, dipindahkan ke rumah Govinda, lokasinya dibelakang posko relawan,” jawab Raju.

Baca Juga:  Polres Tanah Laut Kembali Serahkan Bantuan Bedah Rumah

Kemudian, Hakim Ketua Syahputra Sibagatiang menegaskan kepada saksi, bagaimana ia bisa membawa mobil milk Toni Mardianto.

“Raju, kok kamu bisa bawa barang curian pakai mobil milik Toni Mardianto?,” tanya Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.

“Saya bawa saja, Pak. Tidak kasih tau,” jawab Raju.

Diketahui, Toni Mardianto merupakan Bos dari Saksi Raju. Hal tersebut disampaikan oleh terdakwa Govinda.

Saat ditanyai, Terdakwa Govinda mengakui kalau mobil pick up yang digunakannya adalah milik Toni Mardianto.

“Govinda, mobil Pick Up Grand Max Warna Merah BA 8180 GM siapa yang punya?,” tanya JPU.

“Milik Toni Pak Lek, Bos Raju, Pak,” jawab Govinda.

“Ya, siapa dia?,” tanya JPU.

“Adik Bupati (Rusma Yul Anwar), Pak,” jawab Govinda.

Usai mendengarkan keterangan saksi dan terdakwa, Majelis Hakim pun menutup sidang.

“Sidang kita tutup dan dilanjutkan Kamis depan (3 Oktober 2024), dengan agenda tuntutan jaksa,” ujar Hakim Ketua Syahputra Sibagariang.

Baca Juga:  Langgar Perjanjian PKB, Buruh PT CCI Tapan Tetap Demo Mogok Kerja

Dalam perkara tersebut, terdapat 2 orang terdakwa, yakni Ramajis Saputra Pgl. Putra Bin Efendi (terdakwa 1) dan Govinda Pgl. Govi Bin Sofyan (terdakwa 2).

Dalam Dakwaan: Terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 pada hari Sabtu tanggal 16 Maret 2024, sekira pukul 23.30 WIB, di Rusunawa Muaro Painan, mengambil barang sesuatu dengan maksud untuk dimiliki.

Mereka mengambil barang inventaris di Rusunawa. Seperti Kasur Busa Putih 4 (empat) buah dan 1 (satu) unit Lemari Dua Pintu warna coklat.

Barang-barang curian tersebut, dibawa ke rumah terdakwa 2, di Jalan Ilyas Yaqub No. 26 Painan, dengan menggunakan mobil Daihatsu Grand Max Up warna merah BA 8180 GM, yang dikemudikan oleh Pgl. RAJU (Perkara terpisah).

Perbuatan terdakwa 1 dan terdakwa 2, sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHPidana.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru