Pengedar Sabu di Pessel Diciduk Polisi, 6 Paket Sabu Diamankan

- Editorial Team

Sabtu, 20 Juli 2024 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya RR terduga pengedar sabu diamankan ke Polres Pesisir Selatan

Akibat perbuatannya RR terduga pengedar sabu diamankan ke Polres Pesisir Selatan

Dapurrakyatnews, – Seorang Pria inisial RR (44) alias Pendek, pengedar narkoba jenis sabu berhasil ditangkap tim Satres Narkoba Polres Pesisir Selatan, di Nagari Pasar Bukit Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Sabtu (20/7/2024) dini hari.

Kasat Narkoba Polres Pesisir Selatan (Pessel) Iptu Riki Yovrizal, SH.,MH mengungkapkan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat bahwasanya di Kampung Kumpulan Banang, Pasar Bukit Kecamatan Linggo Sari Baganti, diresahkan oleh seorang pria yang sering melakukan transaksi narkoba.

Baca Juga:  Gercep! Polres Sampang Amankan Pelaku Curanmor di Pasar Omben

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sapu Jagat Satres narkoba Polres Pesselx turun ke lapangan dan melakukan penyelidikan di Kampung Kumpulan Banang, Nagari Pasar Bukit Air Haji dan langsung menangkap pelaku,” ungkap Iptu Riki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga pengedar Sabu

Kemudian, lanjut Kasat, tersangka Riki ditemukan sedang duduk di dalam rumah. Disebelah tersangka terdapat benda dalam plastik klip bening sebanyak 6 (enam) paket kecil berbentuk kristal putih diduga narkotika jenis Shabu.

Baca Juga:  2 Orang Saksi Pelapor Kasus ITE Jalani Pemeriksaan di Mapolda Jatim

“Tim langsung mengamankan yang bersangkutan, dan memanggil orang-orang disekitar untuk menyaksikan penggeledahan,” ujarnya.

Lanjut Iptu Riki, Dari hasil penggeledahan terhadap tersangka, selain ditemukan 6 (enam) paket kecil narkotika gol I yang diduga Sabu, ditemukan lagi 1 (satu) unit timbangan digital merk 1976 berwarna hitam di atas meja dalam kamar.

“Kemudian juga 1 (satu) unit handphone Android merk Realme berwarna hijau, dan uang sejumlah Rp 3.070.000 (tiga juta tujuh puluh ribu rupiah), yang ditemukan di dalam saku diduga uang hasil jual narkoba,” jelasnya.

Baca Juga:  Keluarkan SE tentang Pembentukan Karang Taruna Tingkat Desa/Kelurahan

Dihadapan para saksi, tersangka Pendek mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaan tersangka.

“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan ke Mapolres Pesisir Selatan untuk pengusutan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB