DPR RI dan Pemerintah Sepakat Merevisi UU Desa, Jabatan Kepala Desa menjadi 8 Tahun 

- Editorial Team

Kamis, 8 Februari 2024 - 12:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPR Puan maharani saat menyampaikan konferensi press. Foto : dpr.go.id

Ketua DPR Puan maharani saat menyampaikan konferensi press. Foto : dpr.go.id

Dapurrakyatnews – Ketua DPR RI Puan Maharani dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menerima perwakilan dari 21 organisasi perangkat desa yang menyampaikan aspirasinya, terkait revisi Undang-Undang Desa.

Dikutip dari dpr.go.id, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia  dan perwakilan perangkat desa sepakat untuk menghormati proses pembahasan RUU Desa, yang saat ini sudah dalam tahap pengambilan keputusan tingkat I (satu).

“DPR melalui Baleg dengan pemerintah, sudah menyepakati satu kesepakatan substansi, yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” ujar Puan Maharani, saat menggelar konferensi pers usai penutupan masa sidang ke-III, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Mereka (21 organisasi perangkat desa) sudah memahami mekanisme tersebut, untuk bisa sama-sama dilakukan, kemudian akan sama-sama menghargai dan menghormati.

“DPR melalui Baleg dengan pemerintah sudah menyepakati satu kesepakatan substansi, yang nantinya akan dibahas kembali sesuai dengan mekanismenya,” tambahnya.

Puan berharap, dengan sama-sama menghormati proses perundang-undangan yang ada, nantinya RUU Desa dapat bermanfaat bagi perangkat desa maupun masyarakat.

Baca Juga:  Gelar Silaturahmi yang Dihadiri Ribuan Emak Emak, MH Said Abdullah Gaungkan Pemberdayaan Perempuan di Desa

“DPR pun berkomitmen akan terus menerima aspirasi dari masyarakat, dalam proses pembahasan revisi undang-undang usul inisiatif DPR tersebut,” ucapnya.

Puan berharap, tidak akan ada lagi menyampaikan aspirasi secara tidak tertib. Namun aspirasi mereka nanti tentu saja akan kami terima dalam pembahasan-pembahasan untuk menerima aspirasi-aspirasi.

“Sebelum kemudian, revisi Undang-Undang Desa itu diputuskan dalam waktu yang akan datang,” tutupnya.

Baca Juga:  Di Tengah Pandemi Pemdes Sumberkolak Cairkan BLT DD Tahap IV

Dikutip cnbcindonesia.com masa jabatan Kepala Desa nantinya dapat mencapai 8 tahun, dan maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Dengan demikian, ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang, dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru