Polres Sumenep Ungkap Kasus Pembunuhan di Desa Prancak Pasongsongan

- Editorial Team

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 22:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Dalam waktu 4 hari, Satreskrim Polres Sumenep Madura Jawa Timur, berhasil ungkap kasus pembunuhan atas nama korban F (28) seorang Perempuan, warga Dusun Pandian Laok, Desa Prancak Kecamatan, Pasongsongan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Jum’at (20/10/2023)

Pelaku K (38) merupakan warga Dusun Pandian Laok Desa Prancak Kecamatan Pasongsongan, berhasil diamankan Satreskrim Polres Sumenep pada hari Rabu tanggal 18 Oktober 2023 pukul 15.00, di rumah orang tuanya di Dusun Pandian Laok, Desa Prancak.

Baca Juga:  Diduga Pekerjaan tidak Sesuai RAB Warga Minta Dinas Terkait Lakukan Audit

“Kejadian berawal dari korban dan tersangka mempunyai hubungan asmara, dan sudah melakukan hubungan intim layaknya suami istri. Padahal tersangka sudah mempunyai istri dan dua orang anak,” ungkap Kapolres Sumenep Akbp Edo Satya Kentriko.,S.H.,S.I.K.,M.H

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Kapolrea, korban menuntut tersangka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Maka pada tanggal 13 Oktober 2023 pukul 22.00 wib korban menelfon tersangka, untuk mengajak ketemuan dibelakang rumah korban (tegalan) dan pada saat bertemu cekcok mulut.

Baca Juga:  Senyap, Dinas Sosial P3A Sumenep bersama RMK berhasil Pulangkan Abdus Zaki dari Kalimantan Barat

“Pada saat cekcok mulut, tersangka dituduh telah menghamili dan meminjam uang korban, dan korban menampar tersangka. Selanjutnya tersangka mencekik leher korban dan memukul belakang kepala korban dengan kayu, yang mengakibatkan korban meninggal dunia dekat kamar mandi dibelakang rumah korban, dan setelah itu tersangka pulang kerumahnya,” ungkap Akbp Edo, melalui release yang diterima dapurrakyatnews.

Baca Juga:  KM DBS III dan KMP Munggiyango Hulalo Docking, Berikut Perubahan Jadwalnya.

Barang bukti yang berhasil disita yaitu satu buah kayu kurang lebih 30 cm, satu unit handphone merk samsung duos milik korban F, satu unit handphone merk xiomi milik korban dan sebuah baju warna milik korban.

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 340 atau 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru