Sat Reskrim Polres Batola Sosialisasi Larangan Sebar Foto dan Video Asusila 

- Editorial Team

Selasa, 17 Oktober 2023 - 14:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Sat Reskrim Polres Barito Kuala mensosialisasikan larangan menyebar foto dan video asusila di media sosial (medsos). Jika membandel, maka siap-siap akan dijerat Undang-Undang Informasi dan Elektronik (UU ITE).

Kapolres Barito Kuala AKBP Diaz Sasongko membenarkan anggotanya memang tengah gencar mensosialisasikan larangan tersebut. Himbauan ini dilakukan karena selain melanggar UU ITE Pasal 45 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun pidana penjara.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan BPD, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pengabdian

Selain melanggar UU ITE, penyebaran foto dan video di media sosial juga dianggap melanggar UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ancaman hukuman maksimalnya mencapai 12 tahun dengan denda sebesar Rp4 Miliar,” kata Diaz, Selasa (17/10)

Baca Juga:  Polres Tanah Laut Salurkan Air Bersih di Kecamatan Pelaihari 

Untuk itu, pihaknya tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarnya di seluruh platform media sosial.

“Sudah diatur oleh Undang-Undang dan pasalnya sudah jelas. Karena perbuatan itu melanggar norma kesusilaan dan etika, dan kita terus sosialisasikan ke masyarakat agar mendengar dan tahu aturan ini” ujar Diaz.

Larangan menyebar foto dan video ini juga disosialisasikan Humas Polres Barito Kuala melalu akun media sosialnya di @humaspolresbaritokuala.

Baca Juga:  Lokakarya Penanggulangan TBC di Masa Pandemi Covid-19

“Larangan untuk menyebarkan konten asusila telah secara jelas diatur pemerintah dalam UU ITE dan UU Pornografi,” demikian isi pamflet yang diunggah akun @humaspolresbaritoluala seperti yang dilihat Dapur Rakyat News.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 5 November 2026 - 22:05 WIB

‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru