Polres Sumenep akhirnya Jebloskan Mantan Kades dan Kades Batuampar ke Jeruji Besi

- Penulis

Sabtu, 1 April 2023 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha saat memberikan keterangan kepada sejumlah media.

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha saat memberikan keterangan kepada sejumlah media.

Dapurrakyatnews –  Setalah menjalani pemeriksaan intensif dan dianggap telah cukup bukti, Akhirnya Polres Sumenep melakukan penahanan terhadap mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Sabtu (1/4/2023).

Awalnya mantan kades dan Kades Batuampar diperiksa sebagai saksi, dugaan penganiayaan terhadap 2 orang wartawan Sumenep. Namun setelah melalui gelar perkara, status saksi kepada mereka ditingkatkan menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan.

Baca juga : Oknum Kepala Desa Diduga Melakukan Tindak Pidana Kekerasan kepada Wartawan

Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Irwan Nugraha melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH mengatakan bahwa, terhitung pada hari ini (Sabtu) tanggal 1 April 2023, mantan Kades dan Kades Batuampar, Kecamatan Guluk-guluk telah resmi ditahan.

“Pelaku penganiayaan terhadap dua wartawan Sumenep, terhitung pada hari ini (1/4) resmi ditahan,” kata AKP Widiarti.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari TKP yakni, satu unit hp merk vivo warna biru, 2 buah id card atas nama korban Sahawi. 1 buah KTP atas nama Sahawi, 1 kartu ATM bank Jatim, Satu dompet warna hitam, 1 unit handphone merk vivo warna merah, 1 id card atas nama Misrawi, KTA AWDI atas nama Misrawi. Juga turut diamankan sebagai barang bukti 1 dompet warna dongker 1 buak kunci sepeda motor, 1 unit sepeda motor merk yanaha nmax warna hitam, 1 kartu ATM BNI dan 1 Kartu ATM bank Jatim.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 368 ayat (1) atau pasal 335 ayat (1) ke 1e, 2e Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP Jo pasal 18 ayat (1) Jo pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB