Setelah Melalui Proses yang Panjang, Putusan Mahkamah Agung Akhirnya Dimenangkan Sutiati

- Redaksi

Sabtu, 4 Juni 2022 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ibu Dra Sutiati, M.Pd di dampingi kuasa hukumnya berada di sawah miliknya usai memasang papan pengumuman.

Ibu Dra Sutiati, M.Pd di dampingi kuasa hukumnya berada di sawah miliknya usai memasang papan pengumuman.

Dapurrakyatnews – Polemik berkepanjangan atas kepemilikan tanah sawah seluas 4.441 M2, Nomer SHM 02906 yang berada di Desa Ringintelu Banyuwangi kini sudah berakhir. Proses panjang yang dilalui oleh Dra. Sutiati, M. Pd, mulai dari Mahkamah Agung, hingga Pengadilan Agama Banyuwangi, kini sah menjadi miliknya. (3/6/2022 ).

Semula tanah sawah tersebut terjadi masalah dan telah dilaporkan oleh Sutiati bersama Sukri, dalam kasus dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan oleh inisial STN dan ML di Polsek Bangorejo tertanggal 20/5/2022, dan tanggal 30/5/2022. kemarin Kuasa Hukum dari ibu Sutiati yaitu Umar SB, juga telah mendatangi Polsek Bangorejo guna menindaklanjuti laporannya.

Baca Juga:  Durhaka, Pria di Tabalong Aniaya Ayah Kandung Hingga Terluka

Kapolsek Bangorejo, saat di konfirmasi membenarkan akan permasalahan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masalah sengketa tanah yang terjadi pada Ibu Sutiati itu benar. Saat ini sudah ada penyelesaian, dan sekarang sah menjadi milik ibu Sutiati,” kata Kapolsek Bangorejo AKP Mujiono.

Baca Juga:  Sidang Isbat Secara Mufakat Bersepakat, 1 Ramadan 1442H Jatuh Hari Selasa

Setelah melihat bukti – bukti kepemilikan, sangat jelas sekali tanah sawah tersebut benar adanya dan sah milik Ibu Dra Sutiati, M.Pd.

Ia menambahkan jika Siang tadi, Dra Sutiati, M.Pd bersama kuasa hukumnya dan pemdes setempat, telah datang ke lokasi dan memasang papan pengumuman, berupa Banner.

Baca Juga:  Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Pelataran Masjid

“Dra Sutiati M. Pd sebelum memasang papan pengumuman, telah meminta ijin terlebih dulu kepada kepala Desa setempat,” Pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB