Dapurrakyatnews – Inspektorat Kabupaten Sumenep menegaskan keterbukaannya terhadap kritik, masukan, dan aspirasi masyarakat, termasuk yang disampaikan Gerakan Mahasiswa Sumenep (GMS). Kritik tersebut dinilai sebagai bagian dari kontrol publik sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam memperkuat fungsi pengawasan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Inspektorat Sumenep, Drs. Raden Achmad Syahwan Effendy, mengatakan setiap aduan masyarakat yang telah menjadi perhatian publik harus mendapatkan prioritas untuk segera ditindaklanjuti.
“Setiap aduan harus menjadi prioritas. Karena kalau aduan itu sudah menjadi atensi masyarakat, ada kemungkinan mereka masih mencari kabar, bagaimana aduan saya, kok belum selesai,” katanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, kebijakan tersebut diterapkan untuk memastikan setiap laporan masyarakat mendapatkan kejelasan mengenai proses dan tindak lanjutnya. Hal itu sekaligus untuk menghindari terjadinya kebuntuan komunikasi antara masyarakat dengan pemerintah daerah.
Syahwan menjelaskan, pemeriksaan terhadap persoalan yang menjadi perhatian tersebut telah dilakukan pada 2025 oleh pejabat Inspektorat sebelumnya. Setelah dirinya menjabat, ia menekankan kepada jajaran Inspektorat agar aduan yang telah menjadi perhatian masyarakat segera diprioritaskan.
“Ketika di Inspektorat yang baru, saya sampaikan bahwa setiap aduan harus menjadi prioritas. Apa yang menjadi atensi masyarakat agar disegerakan,” ujarnya.
Ia menegaskan, Inspektorat tidak menutup diri terhadap kritik dan masukan yang datang dari masyarakat. Menurutnya, kritik justru dapat menjadi bagian dari komunikasi yang diperlukan untuk menjembatani pemahaman antara pemerintah dan masyarakat.
“Kami sangat terbuka. Ini sebenarnya kebutuhan komunikasi. Kalau ada kebuntuan dan tidak ada informasi balik dari kita, muncullah kemudian rasa. Tetapi kalau ada informasi balik dan mereka memahami posisi kita, ini akan lebih mudah,” tuturnya.
Terkait laporan yang menjadi perhatian masyarakat, Syahwan mengungkapkan bahwa proses pemeriksaan sebenarnya telah dilakukan. Namun, hasil pemeriksaan belum dapat langsung disampaikan karena masih perlu dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung.
“Sebenarnya sudah selesai, tetapi saya tolak karena tidak dilengkapi dengan bukti pendukung,” jelasnya.
Menurutnya, kelengkapan bukti pendukung penting untuk memastikan setiap hasil pemeriksaan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen tersebut juga diperlukan sebagai bahan yang dapat disampaikan kepada Bupati Sumenep mengenai sejauh mana proses pemeriksaan telah dilakukan.
“Jangan sampai kita hanya menyampaikan surat (Bupati) nanti tidak ada bukti pendukung bahwa kita sudah bekerja,” pungkasnya.
Penulis : A.Junaidi
Editor : Redaksi







