Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Rakyat sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

- Redaksi

Rabu, 5 November 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025).

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani serta memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Namun, kewenangan itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam proses pencairan, tersangka NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar pencairan dana dapat diproses dengan lancar” ujar Wagiyo dalam keterangan pers di Surabaya.

Baca Juga:  Dahsyatnya Manfaat Daun Kelor untuk Kesehatan jika Diolah dengan Benar

“Dari total permintaan tersebut, NLA menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” tambahnya.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut kini dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Baca Juga:  Pasangan Calon FaHam Klaim Unggul Berdasarkan Quick Count, Tunggu Hasil Resmi KPU

Perbuatan NLA diduga turut memperkuat tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan bersama empat tersangka lain, yang secara keseluruhan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

Kejati Jatim menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB