Kejati Jatim Tetapkan Kabid Perumahan Rakyat sebagai Tersangka Baru Kasus Korupsi BSPS Rp26,8 Miliar

- Editorial Team

Rabu, 5 November 2025 - 12:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kembali menetapkan satu tersangka baru, dalam perkara dugaan korupsi program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep.

Tersangka berinisial NLA, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Disperkimhub) Kabupaten Sumenep, resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (4/11/2025).

Penetapan status tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-149/M.5/Fd.2/11/2025.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Wagiyo, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan program BSPS, NLA memiliki kewenangan untuk menandatangani serta memvalidasi proses pencairan dana bantuan. Namun, kewenangan itu diduga disalahgunakan untuk kepentingan pribadi.

“Dalam proses pencairan, tersangka NLA diduga meminta imbalan sebesar Rp100.000 per penerima bantuan agar pencairan dana dapat diproses dengan lancar” ujar Wagiyo dalam keterangan pers di Surabaya.

Baca Juga:  Setelah 35 Tahun Mengabdi, Sekda Sumenep Edy Rasiyadi Siap Purna Tugas

“Dari total permintaan tersebut, NLA menerima uang sebesar Rp325 juta yang diserahkan oleh saksi berinisial RP,” tambahnya.

Sebagai langkah penyelamatan keuangan negara, penyidik telah menyita uang senilai Rp325 juta dari tangan tersangka. Uang tersebut kini dititipkan ke Rekening Penampung Lainnya (RPL) Kejati Jatim di Bank BNI.

Tersangka NLA saat ini ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 4 November hingga 23 November 2025, di Cabang Rutan Kelas I Surabaya.

Baca Juga:  Ini yang harus Kalian Ketahui tentang Poli Gizi di RSUD dr H Moh Anwar Sumenep

Perbuatan NLA diduga turut memperkuat tindak pidana korupsi yang sebelumnya dilakukan bersama empat tersangka lain, yang secara keseluruhan telah menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp26,87 miliar.

Kejati Jatim menegaskan, pihaknya akan terus mengusut tuntas perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas, sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta melindungi keuangan negara dari praktik korupsi.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB