Satpol PP Sumenep Tertibkan Reklame Statis, Pemotongan Dilakukan Secara Masif

- Editorial Team

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai melakukan penertiban dan pemotongan media luar ruang atau reklame statis di wilayah kota Sumenep, Rabu (29/10/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 18 Tahun 2025 tentang Penataan dan Pemberian Izin Reklame Media Luar Ruang.

Dalam surat edaran tersebut ditegaskan bahwa pemerintah daerah melarang pendirian media luar ruang baru yang bersifat statis seperti billboard, spanduk besar, dan sejenisnya. Sebaliknya, izin hanya akan diberikan untuk media luar ruang yang bersifat dinamis seperti videotron, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai implementasi dari kebijakan itu, hari ini dilakukan pemotongan reklame di tiga titik berbeda, yakni dua titik di kawasan Tajamara dan satu titik di depan Masjid Nur Muhammad, Kolor. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya penataan kota agar lebih bersih, tertib, dan estetis.

Baca Juga:  Spektakuler! Ribuan Peserta Ramaikan Desa Pangarangan Lan - Jalanan Sehat di Sumenep

“Penertiban ini dilakukan secara masif sesuai arahan Bupati, untuk menjaga keindahan kota sekaligus memastikan seluruh reklame memiliki izin yang sah,” ujar salah satu petugas dari Satpol PP Sumenep di lapangan.

“Penertiban pada Media Luar atau Reklame tersebut kami lakukan pemotongan pada besi penyanggahnya,” tambahnya. 

Turut serta dalam kegiatan pembersihan papan reklame tersebut sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP), serta Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.

Baca Juga:  Bayi Laki-Laki Ditemukan di Masjid Al-Kautsar Sumenep, Polisi Dalami Motif Pembuangan

Pemerintah Kabupaten Sumenep juga memberikan waktu hingga November 2025 kepada para vendor untuk melakukan pembongkaran mandiri terhadap reklame yang tidak sesuai izin. Setelah batas waktu itu, pembongkaran akan dilakukan oleh pemerintah daerah.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng
‎Gandeng Disdik Sumbar dan SMKN 1 Painan, Waka Polres Pessel Perkuat Program Polisi Peduli Pendidikan 
‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng
‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎
Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil
Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin
Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 14:31 WIB

Kapolsek Lunang Silaut Pererat Silaturahmi dengan Awak Media Lewat Ngopi Bareng

Rabu, 4 November 2026 - 23:04 WIB

‎Perkuat Sinergitas, Kapolsek Tapan Ajak Wartawan Ngopi Bareng

Senin, 2 November 2026 - 22:35 WIB

‎Pelantikan Pengurus PWI Pessel 2026–2029, Robby Oktora Romanza Perkuat Profesionalisme dan Independensi Pers ‎

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Perkuat Ekonomi Perempuan, KEI Salurkan 10 Sepeda Rombong untuk Pedagang Kecil di Pagerungan Kecil

Senin, 19 Oktober 2026 - 13:25 WIB

Bupati Sumenep Dorong Kampung Zakat Diperluas, Sasar Kemandirian Ekonomi Warga Miskin

Berita Terbaru