Hendak Seludupkan Ratusan LPG 3 KG, Satreskrim Polres Pessel Amankan Warga Sungai Penuh, 

- Redaksi

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap pelaku praktik penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 Kilogram

Sebanyak 500 tabung gas LPG 3 kilogram berhasil diamankan, dalam upaya penyelundupan yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal.

Terduga pelaku inisial TJ (45), merupakan warga Desa Gedang RT 09 Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Painan – Bengkulu tepatnya di Kampung Teluk Betung Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu(7/5/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Kapolres Pesisir Selatan Lakukan Monitoring Pelaksanaan Pemilu 2024

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, tersangka TJ (45) tertangkap tangan sedang melakukan aksinya dengan cara mengangkut, membawa dan akan menjual gas elpiji 3 Kg warna hijau bertuliskan Hanya Untuk Masyarakat Miskin.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sat Reskrim kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg, yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas.

Baca Juga:  Bupati Sumenep Menandatangani Deklarasi Bersama Mendukung Investasi Inklusif dan Bebas Preman, Dorong Iklim Usaha Kondusif 

Pelaku TJ selaku sopir saat dimintai surat, Ia (pelaku) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi agen distribusi dalam hal mengangkut gas bersubsidi yang di maksud.

“Dirinya mengakui membeli dari pangkalan gas, pemiliknya seseorang berinisial Sdr. U di Pessel, yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga yang lebih tinggi,” jelas AKP Yogi

Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Baca Juga:  Dump Truk Seruduk Dua Mobil di Tapan, Berhasil Selesai Secara Kekeluargaan 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pihaknya akan mendalami dan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan melawan hukum.

“Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB