Hendak Seludupkan Ratusan LPG 3 KG, Satreskrim Polres Pessel Amankan Warga Sungai Penuh, 

- Editorial Team

Kamis, 8 Mei 2025 - 20:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews, – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan, berhasil menangkap pelaku praktik penyalahgunaan pengangkutan LPG 3 Kilogram

Sebanyak 500 tabung gas LPG 3 kilogram berhasil diamankan, dalam upaya penyelundupan yang diduga melibatkan jaringan distribusi ilegal.

Terduga pelaku inisial TJ (45), merupakan warga Desa Gedang RT 09 Kecamatan Sungai Penuh Kota Sungai Penuh Provinsi Jambi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penangkapan pelaku dilakukan di Jalan Raya Painan – Bengkulu tepatnya di Kampung Teluk Betung Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Rabu(7/5/2025) malam sekira pukul 23.00 WIB.

Baca Juga:  Kampung Tengah Segel Tiket ke-16 Besar Usai Menang 3-0 Atas Batang Betung

Kapolres Pessel AKBP Derry Indra, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim AKP M. Yogie Biantoro, S.Tr.K, S.I.K mengatakan, tersangka TJ (45) tertangkap tangan sedang melakukan aksinya dengan cara mengangkut, membawa dan akan menjual gas elpiji 3 Kg warna hijau bertuliskan Hanya Untuk Masyarakat Miskin.

Dalam kasus ini, Tim Opsnal Sat Reskrim kami berhasil mengamankan beberapa barang bukti berupa, satu unit mobil Truck Mitsubishi Colt Diesel warna kuning dengan nomor polisi BA 8509 AF yang bermuatan Tabung LPG 3 Kg, yang terisi dengan jumlah sebanyak 500 tabung gas.

Baca Juga:  Antusias Masyarakat Sumenep Mengurus SIKM di Hari Pertama

Pelaku TJ selaku sopir saat dimintai surat, Ia (pelaku) tidak dapat menunjukkan dokumen resmi agen distribusi dalam hal mengangkut gas bersubsidi yang di maksud.

“Dirinya mengakui membeli dari pangkalan gas, pemiliknya seseorang berinisial Sdr. U di Pessel, yang mana akan dibawa ke Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, dengan harga yang lebih tinggi,” jelas AKP Yogi

Atas kejadian tersebut tersangka diduga melanggar Pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja, yang mengubah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU Minyak dan Gas Bumi”) yang berbunyi:

Baca Juga:  Satpol PP Pesisir Selatan Amankan 6 Wanita Pemandu Karaoke 

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pihaknya akan mendalami dan akan memberikan tindakan tegas kepada pelaku yang mencoba mengambil keuntungan dengan melawan hukum.

“Subsidi LPG diberikan untuk membantu masyarakat kecil, bukan untuk disalahgunakan demi kepentingan pribadi,” tegas Kasat Reskrim.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB