Berikut Penyesuaian Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemkab Sumenep Selama Ramadhan 1446 H

- Editorial Team

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surat edaran Bupati Sumenep

Surat edaran Bupati Sumenep

Dapurrakyatnews – Pemerintah Kabupaten Sumenep resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025, yang mengatur jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Keputusan ini menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2023, tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah.

Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., disebutkan bahwa jam kerja ASN akan mengalami perubahan selama bulan Ramadhan.

Untuk perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam operasional berlangsung dari pukul 07.30 hingga 15.00 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan waktu istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB. Sementara itu, pada hari Jumat, ASN akan bekerja mulai pukul 06.00 hingga 10.30 WIB.

Sementara itu, bagi perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, jam operasional dimulai pukul 07.00 hingga 13.30 WIB pada Senin hingga Kamis, dengan istirahat pukul 12.00 hingga 12.30 WIB.

Baca Juga:  Untuk Mengisi Kemerdekaan RI ke 77, Pemdes Lanjuk adakan Istighosah

Untuk hari Jumat, jam kerja berlaku dari pukul 07.00 hingga 10.30 WIB, sedangkan pada hari Sabtu, pegawai akan bekerja dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB.

Bupati Sumenep menegaskan bahwa perubahan jam kerja ini tetap memenuhi jumlah jam kerja minimal 32,5 jam per minggu sesuai ketentuan yang berlaku.

“Penyesuaian ini dilakukan agar ASN tetap dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk, tanpa mengurangi produktivitas dan pelayanan publik,” kata Achmad Fauzi Wongsojudo.

Baca Juga:  Ketua AKD: Kolaborasi BPD dan Pemerintah Desa, menjadi Kunci Keberhasilan Pembangunan di Sumenep

Ia juga menginstruksikan pimpinan perangkat daerah untuk memastikan kebijakan ini tidak mengganggu kinerja organisasi.

“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal. Oleh karena itu, pimpinan unit kerja wajib mengawasi pelaksanaan jam kerja ini,” tambahnya.

Surat edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Ramadhan 1446 H dan harus dipatuhi oleh seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep. Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan keseimbangan antara kewajiban kerja dan ibadah dapat tetap terjaga selama bulan suci Ramadhan.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru