Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di Batang-Batang

- Editorial Team

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi, yang terjadi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni F (38) warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, dan B (65) warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pencurian terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi milik N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Korban terkejut mendapati dua ekor sapinya hilang dari kandang, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama pencurian adalah F, yang saat ini telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

“Dari hasil interogasi, tersangka F mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, B. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob berhasil menangkap B pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkap AKP Widiarti.

Baca Juga:  Presiden Jokowi dan Presiden MBZ Resmikan Masjid Raya Sheikh Zayed di Kota Surakarta

Dalam aksinya, F bertugas masuk ke dalam kandang dan memotong tali tampar yang mengikat sapi. Setelah itu, ia bersama B masing-masing membawa satu ekor sapi keluar dari kandang. Sementara itu, B bertugas mengawasi sekitar lokasi kejadian guna memastikan aksi mereka berjalan lancar.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Baca Juga:  Humanis, Polisi di Banjarbaru Beri Teguran ke Pelanggar Lalu Lintas

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup AKP Widiarti.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB