Polres Sumenep Tangkap Dua Pelaku Pencurian Sapi di Batang-Batang

- Penulis

Jumat, 21 Februari 2025 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satreskrim Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian dua ekor sapi, yang terjadi di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Kapolres Sumenep melalui Kasubbag Humas AKP Widiarti S., S.H., mengungkapkan bahwa kedua tersangka, yakni F (38) warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, dan B (65) warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Pencurian terjadi pada Senin, 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi milik N (61), warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang. Korban terkejut mendapati dua ekor sapinya hilang dari kandang, dan segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Menerima laporan tersebut, tim Resmob Polres Sumenep segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku utama pencurian adalah F, yang saat ini telah ditangkap dan menjalani proses hukum.

“Dari hasil interogasi, tersangka F mengaku melakukan pencurian bersama rekannya, B. Berdasarkan informasi tersebut, tim Resmob berhasil menangkap B pada Kamis, 30 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 WIB,” ungkap AKP Widiarti.

Dalam aksinya, F bertugas masuk ke dalam kandang dan memotong tali tampar yang mengikat sapi. Setelah itu, ia bersama B masing-masing membawa satu ekor sapi keluar dari kandang. Sementara itu, B bertugas mengawasi sekitar lokasi kejadian guna memastikan aksi mereka berjalan lancar.

Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah clurit kecil dan tali tampar yang digunakan dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan segera melaporkan, jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kami akan terus berupaya memberikan rasa aman kepada masyarakat,” tutup AKP Widiarti.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB