Polres Sumenep Ungkap Peredaran Narkoba di Rumah Kos BTN Kolor, Dua Tersangka Diamankan

- Editorial Team

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. Minggu (26/1/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (37), seorang wiraswasta asal Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor total ± 3,37 gram, yang disimpan dalam tas ransel hitam milik tersangka MA.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga:  KSOP Kelas IV Kalianget Siapkan Program Mudik Gratis Lebaran 2025

Barang bukti lain yang diamankan dari MA meliputi tujuh plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, dan sebuah tas ransel merek Eiger. Sementara dari tersangka NR, polisi menyita sebuah ponsel Redmi A1 warna rose gold.

AKP Widiarti menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Kelompok Tani Kecamatan Dasuk Menggelar Praktek Pembuatan Biosoka

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru