Polres Sumenep Ungkap Peredaran Narkoba di Rumah Kos BTN Kolor, Dua Tersangka Diamankan

- Penulis

Senin, 27 Januari 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Jawa Timur. Minggu (26/1/2025) malam.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka, yakni MA (37), seorang wiraswasta asal Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, dan NR (27), warga Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

Menurut keterangan Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., penangkapan dilakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan barang bukti berupa tiga paket sabu dengan berat kotor total ± 3,37 gram, yang disimpan dalam tas ransel hitam milik tersangka MA.

“Barang bukti narkotika jenis sabu tersebut ditemukan di dalam lemari pakaian tersangka MA. Setelah ditunjukkan, tersangka mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,” jelas AKP Widiarti.

Barang bukti lain yang diamankan dari MA meliputi tujuh plastik klip kosong, satu unit ponsel Oppo A18 warna hitam, dan sebuah tas ransel merek Eiger. Sementara dari tersangka NR, polisi menyita sebuah ponsel Redmi A1 warna rose gold.

AKP Widiarti menegaskan bahwa kedua tersangka kini telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini masih kami dalami untuk mengungkap jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman bagi mereka adalah penjara seumur hidup, atau minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
74 Kepala SD Negeri di Sumenep Terima SK Periode Kedua, Kadisdik Tekankan Peningkatan Mutu Pendidikan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB