Bupati Sumenep Keluarkan Surat Edaran Larangan PNS / PPPK Tinggalkan Tempat Tugas Jelang Akhir Tahun

- Editorial Team

Senin, 23 Desember 2024 - 11:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dapurrakyatnews – Dalam upaya memastikan kelancaran penyelesaian kegiatan Tahun Anggaran 2024 sekaligus persiapan untuk Tahun Anggaran 2025, Bupati Sumenep, Dr. H. Achmad Fauzi Wongsojudo, S.H., M.H., mengeluarkan Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2024.

Surat edaran yang dikeluarkan  pada tanggal 18 Desember 2024 ini, menegaskan bahwa seluruh pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep, dilarang meninggalkan tempat tugas pada 30 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga:  Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba di Pessel, 13 Paket Sabu Diamankan 

“Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua kegiatan anggaran, dapat diselesaikan dengan optimal dan persiapan untuk tahun berikutnya berjalan lancar,” kata Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, aturan ini memberikan pengecualian bagi pegawai yang tengah menjalani cuti melahirkan, cuti sakit, atau cuti karena alasan penting, baik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca Juga:  SMPN I Gayam Laksanakan Vaksinasi Untuk Siswanya

Pimpinan perangkat daerah diminta untuk mengawasi secara ketat pelaksanaan surat edaran tersebut. Bupati Achmad Fauzi juga menginstruksikan pemberian sanksi disiplin kepada pegawai yang melanggar ketentuan ini.

“Kedisiplinan adalah kunci keberhasilan kita. Pelanggaran akan ditindak sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.

Laporan pelaksanaan surat edaran ini juga diwajibkan untuk diserahkan secara tertulis kepada Sekretaris Daerah melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM paling lambat tiga hari kerja setelah periode tersebut berakhir. Laporan harus mencakup data jumlah pegawai, pegawai yang cuti, pegawai absen tanpa izin, serta pegawai yang dikenakan sanksi disiplin.

Baca Juga:  Seorang Anak Meninggal di Kolam Renang Tectona, Ini Penjelasan Polres Sumenep

Dengan kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep berharap dapat mencapai target kerja akhir tahun tanpa hambatan. Semua pihak diimbau untuk mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi kemajuan bersama.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru