Polisi Gagalkan Peredaran 218 Gram Sabu di Sampang: Dua Warga Probolinggo Ditangkap

- Penulis

Selasa, 17 Desember 2024 - 18:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratullah Maulida, saat menggelar konfrensi Pers.

Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratullah Maulida, saat menggelar konfrensi Pers.

Dapurrakyatnews – Upaya pemberantasan narkoba kembali membuahkan hasil. Tim gabungan dari Satresnarkoba Polres Sampang dan Unit Reskrim Polsek Ketapang, berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 218,29 gram.

Dua pria asal Probolinggo berinisial SH (29) dan AT (31) diamankan beserta sejumlah barang bukti pada Kamis (12/12/2024) di Jalan Raya Desa Ketapang Laok, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.

Dalam konferensi pers pada Senin (16/12/2024), Kasat Resnarkoba Polres Sampang Iptu Hery Indratullah Maulida menjelaskan bahwa, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sampang untuk memberantas penyalahgunaan narkotika.

“Kami mendukung penuh program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden dalam reformasi politik, hukum, dan pemberantasan narkoba,” katanya.

Menurutnya, ke dua pelaku ditangkap saat mengendarai mobil Honda Brio Satya berwarna abu-abu dengan nomor polisi N 1330 OJ. Saat itu petugas menemukan tiga kantong plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat masing-masing 49,71 gram, 75,30 gram, dan 93,28 gram, disembunyikan di jok depan sebelah kiri. Total berat barang bukti mencapai 218,29 gram.

“Para pelaku ini membeli sabu dari wilayah Sokobanah, Sampang, untuk kemudian diedarkan di Kabupaten Probolinggo. Mereka kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit mobil, dua ponsel, tiga lembar tisu putih, dan satu plastik hitam.

“Barang-barang ini akan kami gunakan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Ia juga menambahkan, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.

“Kami berharap, vonis yang dijatuhkan kepada pelaku dapat memberikan efek jera kepada para pengedar lainnya,” tegasnya.

Polres Sampang terus menggencarkan operasi pemberantasan narkoba sebagai bentuk tanggung jawab terhadap masyarakat. Hery mengimbau masyarakat untuk lebih aktif melaporkan, jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika di sekitarnya.

“Kami sangat membutuhkan kerja sama dari masyarakat. Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan sendirian,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB