Selalu Menolak Saat Diajak Berhubungan Suami Istri, Seorang Istri Tewas Ditangan Suami

- Editorial Team

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Dapurrakyatnews – AR (28) diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyebabkan seorang perempuan berinisial NS (27 tahun) tewas ditangan AR. Minggu, (6/10/2024).

Korban NS yang merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, ditemukan tewas setelah mengalami kekerasan dari suaminya, AR, warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka, dipicu oleh penolakan korban saat AR mengajak untuk berhubungan intim.

“Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Motif penganiayaan ini adalah karena korban sering menolak saat diajak berhubungan badan oleh suaminya,” ungkap AKP Widiarti.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto (pelapor), dan meminta dijemput di rumah mertuanya. Korban mengaku telah dianiaya suaminya, termasuk dicekik, sehingga keluarga korban segera menjemputnya.

“Pelapor melihat kondisi korban lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta mual-mual. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga:  Satpol PP Sumenep Menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal

Setelah kondisinya membaik, korban memutuskan kembali ke rumah suaminya pada bulan September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka akan membaik. Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, terjadi cekcok kembali yang berujung pada penganiayaan oleh tersangka. AR memukul wajah korban hingga mengalami memar parah di mata kanan.

Keesokan harinya, Sabtu, 5 Oktober 2024, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Mendapatkan laporan kematian korban, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Serunya Mantan Aktivis Kampus Saat Lakukan Advokasi Kemiskinan Dilapangan.

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Selain mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk sepotong baju daster, bra, dan kerudung.

“AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru