Selalu Menolak Saat Diajak Berhubungan Suami Istri, Seorang Istri Tewas Ditangan Suami

- Redaksi

Minggu, 6 Oktober 2024 - 17:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akibat perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Akibat perbuatannya AR dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Dapurrakyatnews – AR (28) diamankan Satreskrim Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, karena terlibat tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang menyebabkan seorang perempuan berinisial NS (27 tahun) tewas ditangan AR. Minggu, (6/10/2024).

Korban NS yang merupakan warga Dusun Sarperreng Utara, Desa Lenteng Timur, Kecamatan Lenteng, ditemukan tewas setelah mengalami kekerasan dari suaminya, AR, warga Dusun Birampak, Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.

Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menjelaskan bahwa kekerasan yang dilakukan tersangka, dipicu oleh penolakan korban saat AR mengajak untuk berhubungan intim.

“Tersangka memukul wajah korban hingga menyebabkan lebam di bagian mata. Motif penganiayaan ini adalah karena korban sering menolak saat diajak berhubungan badan oleh suaminya,” ungkap AKP Widiarti.

Kronologi kejadian bermula pada Sabtu, 22 Juni 2024, ketika korban menghubungi orang tuanya, Sujoto (pelapor), dan meminta dijemput di rumah mertuanya. Korban mengaku telah dianiaya suaminya, termasuk dicekik, sehingga keluarga korban segera menjemputnya.

“Pelapor melihat kondisi korban lebam di wajah, bekas cekikan di leher, serta mual-mual. Korban kemudian dibawa ke RSUD Dr. H. Moh. Anwar,” jelas AKP Widiarti.

Baca Juga:  Bayi Laki-Laki Ditemukan di Masjid Al-Kautsar Sumenep, Polisi Dalami Motif Pembuangan

Setelah kondisinya membaik, korban memutuskan kembali ke rumah suaminya pada bulan September 2024, berharap situasi rumah tangga mereka akan membaik. Namun, pada Jumat, 4 Oktober 2024, terjadi cekcok kembali yang berujung pada penganiayaan oleh tersangka. AR memukul wajah korban hingga mengalami memar parah di mata kanan.

Keesokan harinya, Sabtu, 5 Oktober 2024, korban meninggal dunia di Puskesmas Kecamatan Batang-Batang. Mendapatkan laporan kematian korban, Unit Resmob Polres Sumenep langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumah orang tuanya.

Baca Juga:  Pelaku UMKM Meraup Laba Dua Kali Lipat saat FaHam Bersalawat

“Tersangka telah mengakui perbuatannya, dan saat ini telah diamankan di Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Widiarti.

Selain mengamankan pelaku tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, termasuk sepotong baju daster, bra, dan kerudung.

“AR kini dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3), (2), dan (4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB