Ombudsman Sumbar Inisiasi SOP Pemberhentian Aparatur Nagari

- Editorial Team

Rabu, 22 November 2023 - 21:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani saat menyerahkan Laporan Hasil Analisis kepada Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Mazwar, Selasa (21/11).

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Yefri Heriani saat menyerahkan Laporan Hasil Analisis kepada Sekda Kabupaten Lima Puluh Kota Herman Mazwar, Selasa (21/11).

Dapurrakyatnews, – Dalam rangka mencegah Maladministrasi pemberhentian perangkat nagari, di kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar), menyarankan Bupati Lima Puluh Kota, untuk menginisiasi penerbitan Petunjuk Teknis (Juknis) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) pemberhentian aparatur nagari, sebagai penjabaran dari Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 1 Tahun 2018, tentang Pemerintahan Nagari.

Hal tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Analisis (LHA) Kajian Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, mengenai pencegahan maladministrasi dalam pemberhentian Perangkat Nagari, di Kabupaten Lima Puluh Kota yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat, Yefri Heriani, kepada Penjabat Sekda Kabupaten 50 Kota, Herman Mazwar, Selasa (21/11/2023).

Kepala Ombudsman RI perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, pihaknya sengaja memilih Kabupaten Lima Puluh Kota, karena memang ada kemajuan yang dibuat oleh Bupati Lima Puluh Kota yaitu, dengan meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk melakukan verifikasi administrasi, pemberhentian aparatur nagari yang dilakukan oleh Wali Nagari.

“Hal itu perlu disempurnakan oleh Pemerintah Lima Puluh Kota, dengan membuat SOP dan juknis,” ucap Yefri dalam keterangan yang diterima Dapurrakyatnews.com Rabu (22/11).

Ia menuturkan, selain menyusun SOP, Ombudsman juga menyarankan Pemerintah Kabupaten Lima Puluh Kota, menyusun konsep kebijakan evaluasi kinerja aparatur nagari, peningkatan kompetensi Wali Nagari dan Perangkat secara terstruktur, mengenai tata kelola pemerintahan Nagari dan melakukan peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan, khususnya tentang prosedur dan administrasi pemberhentian perangkat nagari.

“Saran tersebut perlu dilakukan oleh Bupati mengingat juga, masih terdapat pengaduan di masyarakat mengenai pemberhentian aparatur nagari,” ujarnya.

Baca Juga:  Kukuhkan Forum Puspa Rengganis, Bupati Situbondo Pinta Turunkan Angka Kekerasan 

Ia menjelaskan, sepanjang tahun 2020 sampai tahun 2022 terdapat 4 laporan pemberhentian aparatur nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar Adel Wahidi menambahkan, berdasarkan data lapangan, ditemukan bahwa pemberhentian aparatur nagari disebabkan oleh adanya evaluasi kinerja aparatur desa dan lemahnya kompetensi wali nagari.

“Bahkan Wali Nagari beranggapan bahwa aparatur nagari adalah produk politik, satu paket dengan periode pemerintahannya sebagai wali nagari, sehingga berhak mengangkat dan memberhentikan secara sembarangan,” ungkapnya.

Padahal, sesuai dengan Pasal 51 Ayat (2) dijelaskan bahwa Perangkat Nagari berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri dan diberhentikan;

Pasal 51 Ayat (3) dijelaskan bahwa perangkat nagari yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga:  8 Kali Berturut, Sumenep Kembali Kantongi WTP! Bupati Fauzi Dorong ASN Jaga Integritas

Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat nagari dan melanggar larangan sebagai perangkat nagari

“Ketentuan ini, ini sering diabaikan oleh wali nagari,” tuturnya.

Dikesempatan lain, pejabat Sekda Kabupaten 50 Kota Herman Mazwar, merespon sangat baik saran tersebut, bahkan berkomitmen akan memastikan pelaksanaan saran tersebut dalam 30 hari kerja ke depan.

“Jika dilaksanakan, ini akan menjadi terobosan bagi Lima Puluh Kota, dan dapat diterapkan di nagari se Sumatera Barat di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat Sumatera Barat,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB