PT CCI Tetap Bayar Premi Karyawan, Namun Sesuai dengan Hasil Produksi

- Editorial Team

Senin, 25 September 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Endey, Manager HRD PT CCI. (foto-Isep Ilham)

Bobby Endey, Manager HRD PT CCI. (foto-Isep Ilham)

Dapurrakyatnews, – PT. Citalaras Cipta Indonesia (CCI) Estate Rawang Bubur, Tapan, menyatakan akan tetap membayarkan Premi (bonus tahun) kepada seluruh karyawan, yang belum terbayarkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Manager HRD PT CCI Rawang Bubur, Bobby Endey saat dijumpai Awak media di Perusahaan, Senin (25/9(2023).

Ia mengatakan, Demo yang dilaksanakan oleh karyawan/pekerja ini meminta bonus tahunan. Dalam hal ini bonus tahun 2022.

“Bonus itu tetap kita bayarkan. Namun kita bayar sesuai dengan produksi dan kinerja,” ucap Bobby, Senin (25/9) sore.

Bobby menjelaskan bahwa perusahaan tidak menghilangkan bonus. namun bonus kita bayar sesuai dengan pencapaian produksi dan kesesuaian kinerja pegawai.

Pihak manajemen telah memberikan apresiasi kepada karyawan sesuai dengan hasil produksi. Karena perusahaan mengalami kerugian atau dibawah target yaitu 70 persen.

“Jadi premi kita bayarkan sesuai dengan penghasilan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Peduli Lingkungan, Polres Pesisir Selatan Bersihkan Pantai Carocok Painan 

Ia menuturkan, bahwa premi atau bonus tahunan ini dikeluarkan perusahaan jika perusahaan mengalami keuntungan, atau mencapai target produksi.

Namun, seperti di ketahui, PT CCI pada tahun 2022 mengalami penurunan produksi atau cukup rendah dari target yaitu sekitar 70 persen.

Perusahaan sudah memberikan apresiasi walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan PKB, yang telah disepakati pada akhir tahun 2021 lalu.

“Memang karyawan merasa tidak puas. cuma itu yang mampu diberikan perusahaan kepada karyawan,” terangnya.

Baca Juga:  The Rise of Mobile Gaming: How Smartphones are Changing the Gaming Industry

Berkaitan dengan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang membahas jasa produksi memang dijelaskan bahwa, pembayaran premi atau bonus tahunan itu diberikan 1,8 persen dikalikan dengan total gaji. Itupun jika mencapai target produksi dan kinerja pegawai.

“Sementara pada tahun 2022, Produksi mengalami penurunan dan tidak mencapai target. bagiamana perusahaan harus membayarkan sepenuhnya sesuai dengan PKB,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB