PT CCI Tetap Bayar Premi Karyawan, Namun Sesuai dengan Hasil Produksi

- Redaksi

Senin, 25 September 2023 - 21:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bobby Endey, Manager HRD PT CCI. (foto-Isep Ilham)

Bobby Endey, Manager HRD PT CCI. (foto-Isep Ilham)

Dapurrakyatnews, – PT. Citalaras Cipta Indonesia (CCI) Estate Rawang Bubur, Tapan, menyatakan akan tetap membayarkan Premi (bonus tahun) kepada seluruh karyawan, yang belum terbayarkan.

Hal tersebut disampaikan oleh Manager HRD PT CCI Rawang Bubur, Bobby Endey saat dijumpai Awak media di Perusahaan, Senin (25/9(2023).

Ia mengatakan, Demo yang dilaksanakan oleh karyawan/pekerja ini meminta bonus tahunan. Dalam hal ini bonus tahun 2022.

“Bonus itu tetap kita bayarkan. Namun kita bayar sesuai dengan produksi dan kinerja,” ucap Bobby, Senin (25/9) sore.

Bobby menjelaskan bahwa perusahaan tidak menghilangkan bonus. namun bonus kita bayar sesuai dengan pencapaian produksi dan kesesuaian kinerja pegawai.

Pihak manajemen telah memberikan apresiasi kepada karyawan sesuai dengan hasil produksi. Karena perusahaan mengalami kerugian atau dibawah target yaitu 70 persen.

“Jadi premi kita bayarkan sesuai dengan penghasilan perusahaan,” ujarnya.

Baca Juga:  Pohon Tumbang di Koto XI Tarusan, Sempat Tutup Akses Jalan Lintas Padang-Painan.

Ia menuturkan, bahwa premi atau bonus tahunan ini dikeluarkan perusahaan jika perusahaan mengalami keuntungan, atau mencapai target produksi.

Namun, seperti di ketahui, PT CCI pada tahun 2022 mengalami penurunan produksi atau cukup rendah dari target yaitu sekitar 70 persen.

Perusahaan sudah memberikan apresiasi walaupun tidak sepenuhnya sesuai dengan PKB, yang telah disepakati pada akhir tahun 2021 lalu.

“Memang karyawan merasa tidak puas. cuma itu yang mampu diberikan perusahaan kepada karyawan,” terangnya.

Baca Juga:  Dukungan Masyarakat Tapan kepada Hendrajoni-Risnaldi: Harapan Baru untuk Pesisir Selatan

Berkaitan dengan perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang membahas jasa produksi memang dijelaskan bahwa, pembayaran premi atau bonus tahunan itu diberikan 1,8 persen dikalikan dengan total gaji. Itupun jika mencapai target produksi dan kinerja pegawai.

“Sementara pada tahun 2022, Produksi mengalami penurunan dan tidak mencapai target. bagiamana perusahaan harus membayarkan sepenuhnya sesuai dengan PKB,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba
Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf
Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan
AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang
Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan
2 Ruko di Kudo-kudo Inderapura Hangus Terbakar, Kerugian di Taksir Mencapai Ratusan Juta
Perkuat Pengawasan Internal, Bupati Sumenep Lantik Kepala Inspektorat Baru
Peringati Hari Koperasi Nasional, Bupati Fauzi Ajak Koperasi Tingkatkan Daya Saing

Berita Terkait

Jumat, 31 Juli 2026 - 23:22 WIB

Dalam Satu Jam, Polsek Pancung Soal Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:44 WIB

Soroti Ucapan “Londo Ireng”, Jurnalis Sampang Desak Prabowo Sampaikan Permintaan Maaf

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:11 WIB

Polisi Bekuk Pengedar Narkoba di Pessel, 10 Paket Sabu Diamankan

Rabu, 29 Juli 2026 - 17:23 WIB

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Senin, 27 Juli 2026 - 13:13 WIB

Jurnalis Lingkungan Hidup Serukan Penyelamatan Mangrove dan Penyu Untuk Masa Masa Depan Pesisir Selatan

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB