Jika Diberikan Kepercayaan, Samsuardi Bersedia menjadi Orang Tua Angkat

- Editorial Team

Rabu, 30 Agustus 2023 - 17:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsuardi saat pertama kali menemukan bayi malang yang di buang di bawah jembatan

Samsuardi saat pertama kali menemukan bayi malang yang di buang di bawah jembatan

Dapurrakyatnews, – Bayi malang yang ditemukan oleh warga di bawah jembatan Penadah Mudik, Nagari Limau Purut, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, masih belum punya orang tua angkat atau orang tua asuh.

Samsuardi (40)  warga setempat yang merupakan orang pertama yang menemukan bayi malang tersebut mengaku bersedia, jika dipercaya untuk menjadi orang tua dari bayi berjenis kelamin perempuan tersebut.

“Saya telah menyiapkan nama untuk bayi tersebut. Namanya Cantika Agustina,” ucap Samsuardi kepada Dapurrakyatnews, saat dijumpai, Senin (28/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ia menuturkan, nama yang ia berikan ada filosofi dan ceritanya. Cantika karena bayi tersebut cantik dan Agustina karena bayi yang ia temukan di bawah jembatan lahir di bulan Agustus.

“Itulah makna dari nama yang saya berikan. Walaupun simple tapi setidaknya punya makna tersendiri,” ujarnya.

Baca Juga:  Jalan Kabupaten di Kalowang Rusak Parah, Warga Desak Pemerintah Bangun Tangkis Laut

Secara pribadi, ia ingin menjadi ayah angkat dari bayi tersebut. Namun dengan pertimbangan peraturan berlaku dan mengikuti prosedur, ia tidak bisa menjadi ayah angkatnya.

“Sesuai dengan syarat dan prosedur adopsi, saya tidak bisa untuk menjadi ayah atau orang tua angkat bayi tersebut,” jelasnya.

Merujuk pada Pasal 1 angka 9 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, anak angkat merupakan anak yang haknya dialihkan ke orang tua angkat berdasarkan putusan atau penetapan pengadilan.

Pengalihan hak tersebut, dari orang tua, wali sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak yang bersangkutan.

Syarat adopsi anak di Indonesia merujuk Pasal 39 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 menjelaskan, pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan terbaik bagi anak.

Langkah ini juga harus dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat, serta ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Baca Juga:  Konfirmasi Pihak Pemdes Tentang Status Kependudukan Nenek Muawena

Selain itu, ayat (2) menerangkan, adopsi anak tidak memutuskan hubungan darah, antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.

Calon orang tua dan anak yang akan diangkat sendiri, harus memenuhi sejumlah persyaratan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pesisir Selatan, Wendra Rovikto, mengatakan bahwa tanggung jawab perawatan bayi saat ini ditangani oleh Dinas Sosial.

“Saat ini, bayi ini berada di tempat pengasuhan sementara di RSUD Dr Muhammad Zein Painan,” kata Wendra, saat dihubungi Rabu, (30/8).

Ia menjelaskan bahwa, bayi tersebut dalam kondisi sehat dalam pantauan petugas dari RSUD Dr Muhammad Zein Painan maupun Dinas Sosial Kabupaten Pesisir Selatan.

“Kami juga memonitor keadaan bayinya, Alhamdulillah sehat. Dikarenakan ini anak terlantar, jadi merupakan kewenangan kami Dinas Sosial,” tuturnya.

Baca Juga:  Polda Sumbar Kirim Kendaraan Khusus Penjernih Air untuk Korban Bencana Alam di Pesisir Selatan

Ia menambahkan, selama satu bulan penuh ini menjadi kewajiban Pemerintah Daerah Kabupaten Pesisir Selatan, untuk melakukan perawatan terhadap bayi yang ditelantarkan oleh orang tuanya.

“Proses selanjutnya, menunggu keputusan Pengadilan Negeri Painan setelah kami memberikan berkas. Setelah adanya keputusan tersebut, barulah diproses siapa yang akan menjadi orang tua angkat dari bayi tersebut,” Pungkasnya.

Sementara itu itu, Kapolsek Basa Ampek Balai Tapan, Iptu Aldius SH melalui Kanit Intel Aipda Riki Febriadi menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap bayi yang dibuang tersebut, untuk mengetahui siapa ibu dari anak tersebut.

“Saat ini belum ditemukan siapa ibunya masih tahap proses penyelidikan, kalau ada perkembangan lanjut nanti kita kabari,” jawab Riki singkat saat dihubungi via pesan WhatsApp.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026
Perbankan Sumenep Kompak di MCF 2026, Dirut BPRS Bhakti Sumekar: Kami Ingin Pelaku Usaha Terus Tumbuh

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Kamis, 3 September 2026 - 11:45 WIB

Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis

Berita Terbaru