Polsek Pancung Soal, Berhasil Ringkus 3 Orang Pelaku Curanmor 

- Editorial Team

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 01:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Jum'at (25/8/2023)

Tiga pelaku curanmor yang berhasil ditangkap Satreskrim Polsek Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan, Jum'at (25/8/2023)

Dapurrakyatnews, – Kepolisian sektor (Polsek) Pancung Soal, kembali berhasil meringkus 3 pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di wilayah hukumnya, Pancung Soal (Panso) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, Jum’at (25/8/2023) siang.

Ketiga pelaku yang diringkus tersebut yaitu AR (20) warga Kampung Rimbo Lumang, Teluk Kualo Inderapura, Kecamatan Air Pura, MR (44) warga Kampung Binjai, Nagari Binjai, Kecamatan Ranah Ampek Hulu Tapan, dan DN (40) warga kampung Hilalang, Inderapura, Kecamatan Pancung Soal, Kabupaten Pesisir Selatan.

Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH mengatakan, bahwa ketiga pelaku ditangkap karena mencuri sepeda motor pada hari Jumat (25/8) siang, tepatnya pukul 13.00 WIB bertempat di Kampung Medan Baik, Nagari Teluak Kualo Inderapura, Kecamatan Air pura, Kabupaten Pesisir Selatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti dua unit sepeda motor jenis bebek trondol tanpa nomor polisi.

Ia menuturkan, dalam penyelidikan Unit Reskrim Polsek Pancung Soal, mendapatkan informasi bahwa keberadaan pelaku pencurian sepeda moto,  berada di Kampung Medan Baik, Nagari Teluk Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.

Baca Juga:  Bagai Bumi dan Langit, Tunjangan Kesejahteraan DPRD Dengan Dana Pengentasan Kemiskinan Dinas Sosial Sumenep

“Mendapatkan informasi tersebut, selanjutnya Satreskrim bersama dengan SPKT C Polsek Pancung soal, langsung mendatangi lokasi tersebut,” ucap AKP Dedi, Jum’at (25/8).

Saat di lokasi, anggota Satreskrim Polsek Pancung Soal berhasil menangkap 3 tersangka inisial AR (20), MR (44), dan DN (40) di kediamannya AR Kampung Medan Baik, Nagari Teluk Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan.

“Dari pengakuan ketiga pelaku bahwa, sepeda motor yang dicuri tersebut dilakukannya pada Sabtu 03 Juni 2023 pukul 01.00 Wib, di Kampung Medan Baik Kenagarian Taluak Kualo Inderapura Kecamatan Airpura Kabupaten Pesisir Selatan,” ujarnya.

Selanjutnya, Anggota Satreskrim Polsek Pancung Soal langsung membawa ketiga pelaku berserta barang bukti dua unit sepeda motor untuk penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  Polisi di Banjarbaru Musnahkan 3 Kg Sabu dengan Cara di Blender

“Kita masih melakukan pengembangan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut untuk ketiga tersangka,” jelasnya.

Atas perbuatannya ketiga tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara.

Dua Pelaku SB dan NI yang diamanankan Satreskrim Polsek Pancung Soal, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Diketahui, Sebelumnya Satreskrim Polsek Pancung Soal juga telah menangkap dua kawanan terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Wilayah hukumnya, berinisial SB (20) dan NI (21) ditangkap Polisi di Kampung Medan Baik, Nagari Taluak Kualo Inderapura, Kecamatan Airpura, Pesisir Selatan, Kamis (24/8/2023) dini hari.

Hal itu dibenarkan Kapolsek Pancung Soal AKP Dedi Antonis, SH, ia menyebut, kedua pelaku pencurian itu ditangkap berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan petugas terkait tempat keberadaan pelaku.

“Selanjutnya Kanit Reskrim bersama dengan Ka SPKT C beserta anggota mendatangi lokasi tersebut, dan berhasil menangkap kedua pelaku,” kata AKP Dedi dalam keterangan tertulis Kamis (25/8).

Baca Juga:  Lagi, Dit Narkoba Polda Kalsel Blender 1 Kg Sabu dan 25 Butir Pil Ekstasi

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku aksi pencurian itu mereka lakukan pada hari Senin (21/8) sekira pukul 21.00 WIB di Kampung Medan Baik, Nagari Taluak Kualo Inderapura, Kecamatan Airpura.

Kemudian, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat Street warna hitam tanpa nomor Polisi.

“Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 dan 2 KUHP” tuturnya.

AKP Dedi menegaskan, Ia akan melakukan tindak tegas kepada pelaku curanmor dan kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pancung Soal.

Selain itu, Ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dan cegah tindak kejahatan di Kecamatan Pancung Soal ini.

“Mari kita cegah Nagari dan kampung halaman kita dari kejahatan konvensional, dengan mengaktifkan kembali Poskamling dan peduli dengan perubahan lingkungan sekitar, agar terhindar dari aksi kejahatan seperti curanmor ini,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru