Polisi Bekuk DPO Tersangka Korupsi Proyek Pelabuhan Dompak

- Penulis

Minggu, 13 Agustus 2023 - 18:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MN (pakai masker) diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, telah melakukan perlawanan hukum dengan merugikan negara sebesar Rp 35 Milyar lebih.

MN (pakai masker) diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang, telah melakukan perlawanan hukum dengan merugikan negara sebesar Rp 35 Milyar lebih.

Dapurrakyatnews, – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian resor kota (Satreskrim Polresta) Tanjungpinang, meringkus seorang buronan kelas kakap, kasus korupsi proyek Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Minggu (13/8/2023).

Buronan kelas kakap inisial MN yang diamankan Satreskrim Polresta Tanjungpinang ini, telah melakukan perlawanan hukum dengan merugikan negara sebesar Rp 35 Milyar lebih.

Saat ini kasus korupsi tersebut sedang di tangani unit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang. Dimana beberapa waktu lalu MN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan kabur di daerah Tangerang.

Berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Jumat 11 Agustus 2023, buronan kelas kakap ini berhasil ditangkap Satreskrim Polresta Tanjungpinang, yang dipimpin Kanit Tipikor dan langsung diboyong ke Tanjungpinang.

Saat dilakukan konfirmasi, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, membenarkan penangkapan seorang DPO itu.

“Ya benar,” jawabnya singkat via Whatsapp, Minggu (13/8/23).

Sementara itu, Kanit Tipikor Satreskrim Polresta Tanjungpinang IPDA Wira Pratama, juga membenarkan perihal penangkapan tersebut.

“Ya benar, pelaku kita tangkap di Tangerang. Setiap perbuatan melawan hukum pasti kita tindak dan korupsi harus kita berantas, sebagaimana amanat undang-undang Tipikor itu sendiri, apalagi perbuatan korupsi itu masuk dalam extraordinary crime,” jelas Ipda Wira Pratama.

Hingga berita ini diterbitkan, tersangka DPO masih dalam pemeriksaan di Polresta Tanjungpinang. Saat ditanya perkembangan pemeriksaan tersangka sampai saat ini, kepada Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

“Nanti disampaikan melalui humas aja ya,” pungkasnya.

Diketahui, pelaku MN masuk dalam Daftar pencarian Orang Polresta Tanjungpinang, Dimana pelaku melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pekerjaan lanjutan pembangunan fasilitas Pelabuhan laut Dompak tahap VI tahun 2015 lalu.

atas perbuatannya, Pelaku DPO dijerat pasal 2 (1) dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tipikor Jo pasal 55 (1) ke 1 KUHPidana.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Berita

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB