Mengedarkan Pil Y tanpa Kantongi Ijin, 2 Orang Warga Diamankan Polisi

- Editorial Team

Minggu, 22 Januari 2023 - 18:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep Aipda Rizal Afandi, kedua pelaku pengedar Pil Y, saat ini berada di rutan Polres Sumenep. Sabtu (21/1/2023).

Menurut Kanit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep Aipda Rizal Afandi, kedua pelaku pengedar Pil Y, saat ini berada di rutan Polres Sumenep. Sabtu (21/1/2023).

Dapurrakyatnews – Unit Reskrim Polsek Sapudi, Polres Sumenep, melakukan penangkapan terhadap ARM dan NF yang diduga mengedarkan pil Y yang tidak memiliki ijin edar. Keduanya diketahui merupakan warga Desa Sonok, Kecamatan Nonggunong, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

ARM dan NF diamankan anggota Polsek Sapudi pada hari Minggu 8 Desember 2023 sekira pukul 20.00 Wib, di saat keduanya berada di pintu masuk dermaga pelabuhan Gayam, Kecamatan Gayam, Kabupaten Sumenep.

Penangkapan terhadap 2 orang tersebut, atas dasar informasi yang didapat oleh Kapolsek Sapudi AKP Rusdi, jika akan ada transaksi jual beli Pil Y, dikutip dari Tribratanews Polres Sumenep.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Kapolsek Sapudi AKP Rusdi memerintahkan unit reskrim melalui kanit reskrim AIPDA Rizal Afandi, untuk melakukan penangkapan,” Seperti dikutip dari Tribratanews Polres Sumenep. Senin (9/1/2023).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari terduga ARM adalah, 5 klip plastik berisi 47 butir pil dengan logo “Y”. Sedangkan dari tersangaka NF 1 klip plastik berisi 3 butir pil dengan logo “Y”, 1 buah Dos Wifi HS AirPo berisi 30 butir pil dengan logo “Y” dikemas dengan 3 klip plastik. 1 buah Dos Bio Disc berisi 42 butir pil dengan logo “Y”, dikemas dengan 5 klip plastik. 1 buah kaleng warna putih berisi 610 butir pil dengan logo “Y”, dikemas dengan 61 klip plastik dan 1 buah DosBook HP berisi 100 lembar klip plastik kemasan.

Baca Juga:  Esports Madura Championship 2025: Panggung Kreativitas dan Prestasi Generasi Muda

“Kepada keduanya dijerat pasal 197 Subs pasal 196 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, atau pasal 8 ayat (1) Jo. Pasal 62 ayat (1) UU RI nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Baca Juga:  Bupati Sumenep berharap Generasi Muda dapat Merawat Seni dan Budaya Warisan Leluhur

Dirangkum dari beberapa sumber, jika Pil Y atau trihexyphenidyl merupakan salah satu obat golongan antipsikotik. Pil Y biasa digunakan untuk mengatasi gejala parkinson dan juga efek samping dari ekstrapiramidal, yang disebabkan karena efek samping obat.

Selain itu, Pil Y biasa digunakan bagi pasien dengan gangguan jiwa. Sebab pil Y tersebut berfungsi untuk menghilangkan gejala halusinasi, delusi, disorganisasi pikiran, dan juga kadang disertai gangguan perilaku.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan
‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎
HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan
Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026
HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi
Seleksi Terbuka JPTP Sumenep Rampung, Ini 12 Peserta Terbaik di Empat Jabatan Strategis
‎Bappeda Sumenep Tampilkan Perencanaan Pembangunan dan Transformasi Pelayanan di Madura Culture Fest 2026
DKPP Sumenep Pamerkan Komoditas Lokal dan Buka Layanan Pertanian di Madura Culture Fest 2026

Berita Terkait

Sabtu, 26 September 2026 - 18:31 WIB

Dua Investor Asing Lirik Sampang, PT Garam: Rencana Pabrik MVR  Masih Tahap Penjajakan

Selasa, 15 September 2026 - 10:51 WIB

‎Masyarakat Pulau Manok Kesulitan Air Bersih, Air Minum Harus Didatangkan dari Sapudi dan Raas ‎

Rabu, 9 September 2026 - 13:16 WIB

HUT RI ke-81, Bappeda Sumenep Teguhkan Komitmen Perkuat Perencanaan Pembangunan

Rabu, 9 September 2026 - 08:51 WIB

Prestasi Nasional Berlanjut, BPRS Bhakti Sumekar Raih KEJAR Award 2026

Selasa, 8 September 2026 - 16:31 WIB

HCML Salurkan Bantuan Tandon Air ke Tiga Desa Terdampak Kekeringan di Sapudi

Berita Terbaru

Dua orang perwakilan PPPK Paruh Waktu saat di sumpah pada penyerahan SK di Alun-alun Trunojoyo, Sampang, setahun yang lalu. Foto: Istimewa.

Pemerintahan

Lolos Evaluasi Maut, 3.214 PPPK Sampang Resmi Amankan Kontrak Baru

Senin, 28 Sep 2026 - 16:06 WIB

Gambar ilustrasi

Peristiwa

Dugaan Penyalahgunaan KKS Mencuat, Penerima PKH Buka Suara

Sabtu, 26 Sep 2026 - 18:26 WIB