Lagi, Satresnarkoba Polres Sumenep amankan Warga Gegara Menjadi Budak Sabu

- Redaksi

Selasa, 22 November 2022 - 12:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RF warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

RF warga Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep diamankan Satresnarkoba Polres Sumenep

Dapurrakyatnews – Resnarkoba Polres Sumenep, kembali mengamankan seorang warga yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu. RF (33) diamankan sekira pukul 16.30 Wib, saat yang bersangkutan berada di rumahnya di Dusun Bangrat, Desa Tambuko, Kecamatan Guluk Guluk, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Senin (21/11/2022).

Menurut Kasi Humas Polres Sumenep Akp Widiarti, penangkapan terhadap RF berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa, terlapor sering melakukan transaksi dan menggunakan narkotika jenis sabu.

Baca Juga:  Dandim 0823 Situbondo Ajak Wartawan Bersinergi, Sosialisasikan Wasbang dan Tangkal Radikalisme

“Atas dasar tersebut, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan, dan melakukan penangkapan saat yang bersangkutan RF berada di rumah dalam rumahnya,” kata Polwan dengan tiga balok di pundaknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan dari RF.

Ia menambahkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti satu poket plastik klip, kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor ± 0,28 gram di atas lantai beserta barang bukti lainnya.

Baca Juga:  Kabur Usai terlibat Aksi Pengeroyokan, Madun akhirnya Berhasil Dibekuk Macan Barbar

“Setelah ditunjukkan, terlapor mengakui bahwa barang bukti adalah miliknya. Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya, diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” terangnya, seperti dikutip dari release Polres Sumenep yang diterima redaksi Dapurrakyatnews.

Menurut Akp Widiarti jika terlapor RF menguasai narkotika jenis sabu, dengan cara membeli ke saudara SA (TO), yang menurut pengakuan nya akan dipergunakan sendiri, yang mana dalam hal ini terlapor merupakan jaringan peredaran gelap narkotika.

Baca Juga:  HUT Humas Polres Situbondo ke 70, Kapolres Berharap Tingkatkan Kemitraan Bersama Media

“Atas perbuatan nya menguasai narkotika golongan I jenis sabu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Subs, Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru

AKBP Anang Hardiyanto saat memasuki Halaman Mapolres Sampang saat acara Sertijab Kapolres Sampang, pada Rabu (29/7/2026).

Daerah

AKBP Anang Hardiyanto Resmi Jabat Kapolres Sampang

Rabu, 29 Jul 2026 - 17:23 WIB