Polres Tanah Bumbu Gerebek Rumah Pengedar Narkoba, 77,04 Gram Sabu dan 27 Ekstasi Jadi Bukti

- Editorial Team

Selasa, 8 November 2022 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tersangka BA harus meringkuk di jeruji besi akibat perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Tersangka BA harus meringkuk di jeruji besi akibat perbuatannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu

Dapurrakyatnews – Anggota Sat Narkoba Polres Tanah Bumbu, kembali membekuk seseorang berinisial BA (27) karena menjadi pengedar narkotika jenis sabu. BA merupakan warnga jalan Raya Batulicin Desa Kersik Putih, Kecamatan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

BA diamankan saat berada di dalam sebuah rumah di Jalan Wonorejo, Desa Gunung Antasari, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Tanah Bumbu pada Sabtu (6/11) sore sekira pukul 16.00 wita.

Baca Juga:  Komitmen Berantas Peredaran Narkoba, Polisi di Tabalong Amankan Kurir dan Budak Sabu

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Tri Hambodo melalui Kasi Humas AKP Made Rasa mengatakan, penangkapan BA berdasarkan keterangan dari masyarakat yang resah dengan aktivitasnya di lokasi kejadian.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh anggota Satnarkoba Polres Tanah Bumbu

“Setelah dinyatakan A1. Kami langsung melakukan upaya penindakan terhadap informasi itu. Dan pada Sabtu lalu, kami berhasil menangkap pelaku yakni inisial BA di tempat persembunyiannya,” kata Made Rasa kepada media ini, Selasa (8/11).

Baca Juga:  PMII Berikan Dukungan Penyidik Polres Sumenep Tangani Kasus Pencemaran Nama Baik

Dalam penangkapan pelaku dan penggeledahan rumah, juga disaksikan Ketua RT dan warga setempat.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti sabu sebanyak 8 paket dengan berat kotor 77,04 gram, 27 butir pil ekstasi, satu unit timbangan digital, satu unit handphone android dan mengakui barang bukti tersebut miliknya,” papar Made Rasa

Baca Juga:  Residivis Kasus Pencurian di Pesisir Selatan Kembali Dibekuk Polisi

Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tanah Bumbu, guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kepada yang bersangkutan, dikenakan pasal 112 Jo 114 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman kurungan pidana 20 tahun penjara,” tukasnya.

 

Facebook Comments Box

Follow WhatsApp Channel dapurrakyatnews.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan
Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi
Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang
‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi
Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP
Operasi Malam Satresnarkoba Sumenep: Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 33 Poket Siap Edar Disita
Diduga Gelapkan 20 Ton Minyak CPO, Supir Truk Ditangkap Polisi
Cabuli Anak di Bawah Umur, Seorang Pria di Tangkap Polisi

Berita Terkait

Rabu, 15 Juli 2026 - 00:32 WIB

MPLS Ramah, SMPN 1 Nonggunong Sambut Murid Baru dengan Semangat Kebersamaan

Jumat, 6 Februari 2026 - 23:10 WIB

Pasangan Suami Istri di Sampang Diamankan Polisi

Jumat, 30 Januari 2026 - 14:59 WIB

Serang Pakai Sabit, Terduga Maling Nyaris Lukai Warga Sampang

Selasa, 6 Januari 2026 - 12:27 WIB

‎DPO Kasus Narkoba di Kerinci Berhasil Diringkus Polisi

Senin, 5 Januari 2026 - 21:16 WIB

Polisi Ciduk 2 Pelaku Curanmor di Omben, Akui Beraksi di 23 TKP

Berita Terbaru